Siantar Corner
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Siantar Corner
  • SMSI
  • danautoba.co.id
  • Siantar
  • Simalungun
  • Dunia
  • Bisnis
  • Future
  • Gallery
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Seremoni
Home Berita Peristiwa

19 Adegan Terbongkar: Polda Sumut Ungkap Praktik Narkoba di Mahkota KTV

Editor: Dhev Fretes Bakkara
22 Juli 2025 | 19:08 WIB
in Peristiwa
ADVERTISEMENT

Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menggelar prarekonstruksi kasus peredaran narkotika di salah satu tempat hiburan malam, Mahkota Hall & KTV Hotel Tersya, yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai. Kegiatan ini dilakukan guna mencocokkan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan fakta di lapangan pada Selasa (22/07/2025).

 

Dalam prarekonstruksi yang awalnya hanya menemukan 9 adegan, polisi berhasil mengungkap total 19 adegan transaksi narkoba, termasuk dua kali proses pemberian pil ekstasi oleh tersangka berinisial G. Dalam aksi tersebut, G memberikan 4 butir ekstasi kepada pemesan, kemudian keluar ruangan dan kembali dengan membawa 5 butir tambahan untuk diserahkan ke pemesan di dalam tempat hiburan tersebut.

 

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa lokasi yang sama pernah ditindak dalam Operasi Antik sekitar satu bulan sebelumnya. Saat itu, tersangka K yang kini masuk daftar pencarian orang khusus (DPOK) berhasil melarikan diri, meninggalkan barang bukti yang kemudian diamankan polisi.

 

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menegaskan bahwa Tanjung Balai menjadi salah satu fokus dalam pemberantasan narkotika. Ia juga menyatakan bahwa beberapa tempat hiburan bahkan secara terang-terangan menjajakan narkoba kepada pengunjungnya.

 

Sebelumnya, pada Kamis (10/07/2025) dini hari, polisi berhasil menangkap G (19) saat hendak melakukan transaksi narkoba di ruang Crown lantai 3 Mahkota Hall & KTV Hotel Tersya. Dalam penangkapan tersebut, ditemukan 9 butir pil ekstasi dengan logo WhatsApp, yang terdiri dari 4 butir dalam kotak korek api dan 5 butir dalam plastik klip bening.

 

Dalam pemeriksaan, G mengaku memperoleh pil ekstasi dari seorang pria berinisial B di Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, pada 2 Juli 2025. Ia membeli pil tersebut seharga Rp 160.000 per butir dan berencana menjual kembali dengan harga Rp 240.000 per butir untuk mendapatkan keuntungan.

 

Kini tersangka G bersama barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumut.

| BERITA TERBARU

Berita

Polres Pematangsiantar Ungkap 18 Kasus Narkotika Selama Ops Antik Toba 2026, Amankan 29 Tersangka

3 Juni 2026 | 22:14 WIB
Berita

Edarkan Narkoba Berkedok Nasi Bungkus di Phantom KTV, Polisi Tetapkan Dua Tersangka,Manajemen Diduga Terlibat

3 Juni 2026 | 18:15 WIB
Berita

Target Terlampaui, Polres Sibolga Bongkar Enam Kasus Narkoba dan Amankan 10 Tersangka dalam Ops Antik Toba 2026

3 Juni 2026 | 10:57 WIB
Seremoni

Bank Sumut Pematangsiantar Hadirkan Pojok Kesehatan Gratis untuk Nasabah Pensiunan

2 Juni 2026 | 11:33 WIB
Siantar

P3BP Gelar Rakernas di Pematangsiantar, Perkuat Organisasi dan Pelestarian Budaya

1 Juni 2026 | 22:12 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2017-2024 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita sport

No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2017-2024 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita sport