Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara terus memperkuat proses penyidikan terhadap jaringan peredaran narkotika di wilayah Sumut. Dalam sepekan terakhir, Ditresnarkoba telah melaksanakan tiga prarekonstruksi di sejumlah tempat hiburan malam (THM), dan yang terbaru digelar di THM EvoStar, Jalan Rakutta Sembiring, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar, Kamis (24/07/2025).
Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan prarekonstruksi bertujuan untuk menyinkronkan keterangan para saksi dan tersangka yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dengan fakta yang terjadi di lapangan.
“Kami ingin memastikan bahwa adegan demi adegan yang terjadi di lokasi kejadian benar-benar tergambarkan secara utuh dan sesuai fakta agar menjadi bukti hukum yang kuat dalam proses peradilan,” jelas Dirresnarkoba.
15 Adegan Diperagakan, Terungkap Tiga Fakta Penting
Dalam prarekonstruksi tersebut, diperagakan 15 adegan, yang terdiri dari 14 adegan utama berdasarkan keterangan dalam BAP, dan satu adegan tambahan yang ditemukan selama proses berlangsung.
Dari rangkaian adegan itu, tim penyidik mencatat tiga poin krusial yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam peredaran ekstasi, serta mengarah pada pengungkapan jaringan pemasok yang lebih besar.
1. Pemesanan Ruang KTV oleh Tersangka SG
Tersangka berinisial SG diketahui memesan ruang karaoke (KTV) melalui seorang pramusaji di THM EvoStar. Pemesanan dilakukan dengan sengaja dan direncanakan untuk menjadi tempat transaksi narkotika.
Penyidik akan memanggil pihak manajemen tempat hiburan tersebut, termasuk resepsionis dan pramusaji, untuk dimintai keterangan.
2. Transaksi Narkoba Melalui DPO Perempuan
SG diketahui sebagai pengunjung menjalin komunikasi aktif dengan seorang perempuan inisial I(dalam lidik), yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Perempuan tersebut diduga berperan sebagai pemasok ekstasi.
Transaksi dilakukan di lokasi pengganti DKK Square. SG menyerahkan uang tunai sebesar Rp1.250.000 untuk membeli lima butir ekstasi, dengan harga per butir Rp250.000. SG berencana menjual kembali ekstasi tersebut dengan harga Rp300.000 per butir, yang mengindikasikan motif keuntungan dalam aktivitas peredaran narkotika.
3. Keterlibatan Jaringan DPO Lain
Selain I, penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang masih satu jaringan, yakni seseorang yang disebut-sebut pernah diminta mengambil barang dari seorang DPO lainnya, yang disebut sebagai DPOX.
“Pola jaringan seperti ini menunjukkan adanya sistem distribusi dan peran yang terstruktur. Kita masih dalami semua nama dan peran yang disebutkan,” ungkap Dirresnarkoba.
Penangkapan Tersangka SG di Lokasi THM
Sebelumnya, pada Senin (21/07/2025) sekira pukul 02.30 WIB, Unit 3 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumut berhasil menangkap SG alias SGB (28) di THM EvoStar setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba.
Setelah melakukan pengintaian petugas sigap langsung melakukan penindakan saat SG kembali ke ruang karaoke dan memperlihatkan ekstasi yang hendak dijual.
Barang bukti yang disita berupa:
• 1 bungkus plastik klip bening berisi 5 butir ekstasi, terdiri dari 3 butir berwarna kuning dan 2 butir berwarna hijau.
Dalam pemeriksaan, SG mengakui bahwa ekstasi tersebut diperolehnya dari I dengan harga Rp250.000 per butir. Ia berencana menjualnya kembali untuk memperoleh keuntungan.
Dirresnarkoba mengungkapkan bahwa SG sempat menerima pesan WhatsApp dari pemasoknya yang berbunyi:
“Bang rajia, keluar dulu kalian orang Polda, hapus chat semua bang.”
Pesan tersebut diduga dikirim saat pihak pemasok menyadari adanya operasi kepolisian di lokasi.
Pengejaran DPO dan Evaluasi THM
Saat ini, SG telah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara, tim sedang melakukan pengejaran terhadap DPO I dan pihak lain yang telah diketahui identitasnya.
Terkait status operasional THM EvoStar, polisi menyatakan bahwa pemasangan garis polisi dilakukan hanya untuk kepentingan prarekonstruksi.
“Kini garis polisi sudah dilepas namun di pintu room KTV tersebut masih terpasang ,kami tetap mengevaluasi peran tempat hiburan malam ini. Jika ditemukan bukti kuat bahwa lokasi digunakan secara aktif dalam peredaran narkoba, tindakan tegas akan kami ambil,” tegas Kombes Calvijn.
Komitmen Pemberantasan Narkoba di Siantar
Dirresnarkoba juga menyoroti kondisi Kota Pematang Siantar yang menurutnya masih menjadi wilayah rawan peredaran narkotika, termasuk keberadaan loket dan barak narkoba yang masih dikeluhkan masyarakat melalui media sosial dan pemberitaan.
“Ini menjadi pekerjaan rumah bagi Kasat Narkoba yang baru. Kita akan bekerja sama erat dengan Polres Pematang Siantar untuk menuntaskan jaringan ini,” pungkasnya.
Polsek Bosar Maligas Gagalkan Transaksi Sabu Lintas Kabupaten, Amankan 10,37 Gram Barang Bukti
Polsek Bosar Maligas Polres Simalungun berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu-sabu lintas kabupaten dengan mengamankan 10,37 gram sabu, seorang kurir,...
Read more