Petugas Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Karantina Lingkungan V, Kelurahan Kampung Durian, Kecamatan Medan Timur, Selasa siang sekitar pukul 12.30 WIB, 15 Juli 2025.
Pelaku, Hagi Syahputra, pria berusia 25 tahun, ditangkap saat hendak menjual sabu kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli (undercover buy). Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita dua bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 1,53 gram dan netto 1,14 gram, sebuah sekop plastik dari sedotan, serta uang tunai sebesar Rp 100.000.
Menurut hasil pemeriksaan, Hagi mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seorang pria bernama Orbi, yang saat ini masih dalam penyelidikan polisi. Barang haram itu rencananya akan dijual per paket dengan keuntungan sekitar Rp 70.000 per paket.
Kombespol Jean Calvijn Simanjuntak, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, menyatakan, “Penindakan ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan kami untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara. Kami terus meningkatkan operasi dan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku untuk beraksi.”
Hagi Syahputra bersama barang bukti kini diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1).

