Siantar Corner
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Siantar Corner
  • SMSI
  • danautoba.co.id
  • Siantar
  • Simalungun
  • Dunia
  • Bisnis
  • Future
  • Gallery
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Seremoni
Home Berita Peristiwa

Putra Anom Lubis Ditangkap Saat Edarkan Narkotika di Percut Sei Tuan

Editor: Dhev Fretes Bakkara
15 Juli 2025 | 21:18 WIB
in Peristiwa
ADVERTISEMENT

Seorang pria bernama Putra Anom Lubis (50), warga Jalan Prima Gang Melur No. 2, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, ditangkap oleh personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara pada Sabtu sore (12/7), sekitar pukul 17.00 WIB.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Beringin Pasar VII Gang Jambu, Desa Hutan, Kecamatan Percut Sei Tuan, setelah dilakukan pengintaian dan penyelidikan intensif oleh Unit 4 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut. Dalam penggerebekan tersebut, petugas mendapati Putra Anom tengah melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi kristal putih seberat 1,15 gram netto yang diduga mengandung narkotika jenis sabu, serta satu buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa Putra Anom mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria bernama Heri (masih dalam penyelidikan), yang disebut menerima barang dari seseorang bernama Joko (juga dalam penyelidikan). Sabu dibeli seharga Rp350.000 dan rencananya akan dijual kembali seharga Rp400.000, dengan keuntungan Rp50.000.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, membenarkan penangkapan tersebut.

“Penangkapan ini merupakan hasil dari kegiatan penyelidikan yang telah kami lakukan secara tertutup sebelumnya. Pelaku merupakan salah satu pengedar kecil yang kami duga bagian dari jaringan peredaran lokal. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pemasok di atasnya, termasuk dua nama yang telah disebut, yaitu Heri dan Joko,” tegas Kombes Calvijn.

Kasus ini telah teregistrasi dengan nomor LP/A/342/VII/2025/SPKT.DITNARKOBA/POLDA SUMATERA UTARA. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Putra Anom Lubis beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolda Sumatera Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian terus melakukan pengembangan dan memburu para pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

| BERITA TERBARU

Simalungun

78 Tahun Polwan Mengabdi, Kapolres Simalungun: Jadikan Pelayanan sebagai Kekuatan untuk Masyarakat

1 September 2026 | 15:39 WIB
Berita

10 Jam Bertahan di LLDIKTI, Kapolrestabes Medan Mediasi Mahasiswa Universitas Darma Agung

1 September 2026 | 14:40 WIB
Simalungun

Dari Hotspot ke Lapangan: Bhabinkamtibmas Dolok Silau Sigap Verifikasi Titik Api di Dolok Mariah

31 Agustus 2026 | 18:22 WIB
Siantar

Aksi Massa Ricuh di Rumah Dinas Wali Kota, KNPI Pematangsiantar Pertanyakan Kesiapan dan SOP Pengamanan Polisi

31 Agustus 2026 | 12:39 WIB
Berita

Rumah Jadi Kedok, Narkoba Jadi Bisnis IRT Bandar Narkoba Diciduk Polisi

29 Agustus 2026 | 16:22 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara fons infamis sport

No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara fons infamis sport