Siantar Corner
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Siantar Corner
  • SMSI
  • danautoba.co.id
  • Siantar
  • Simalungun
  • Dunia
  • Bisnis
  • Future
  • Gallery
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Seremoni
Home Berita Peristiwa

Mau Untung Seratus Ribu, Remaja Pengangguran Nekat Jual Sabu di Medan Deli

Editor: Dhev Fretes Bakkara
8 Juli 2025 | 12:45 WIB
in Peristiwa
ADVERTISEMENT

Seorang remaja berusia 18 tahun, Kevin Parulian Harefa, ditangkap tim Unit 2 Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara saat kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Kawat I Gang Turi, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Kamis (3/7) siang.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB. Dari tangan tersangka, petugas menyita 4 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat total 1,17 gram netto, 13 lembar plastik klip kosong, serta uang tunai sebesar Rp50.000, yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba.

Dalam pemeriksaan awal, Kevin mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria bernama Kriston, yang kini masih dalam penyelidikan. Ia mengaku membeli sabu seharga Rp400.000 per gram dan hendak menjualnya kembali seharga Rp500.000 per gram untuk memperoleh keuntungan Rp100.000.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara.

“Kami akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika, baik pelaku jaringan besar maupun pengedar kecil di lingkungan masyarakat. Saat ini, kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” ujar Kombes Calvijn kepada wartawan.

Pelaku yang diketahui putus sekolah dan tidak memiliki pekerjaan ini kini diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

| BERITA TERBARU

Simalungun

78 Tahun Polwan Mengabdi, Kapolres Simalungun: Jadikan Pelayanan sebagai Kekuatan untuk Masyarakat

1 September 2026 | 15:39 WIB
Berita

10 Jam Bertahan di LLDIKTI, Kapolrestabes Medan Mediasi Mahasiswa Universitas Darma Agung

1 September 2026 | 14:40 WIB
Simalungun

Dari Hotspot ke Lapangan: Bhabinkamtibmas Dolok Silau Sigap Verifikasi Titik Api di Dolok Mariah

31 Agustus 2026 | 18:22 WIB
Siantar

Aksi Massa Ricuh di Rumah Dinas Wali Kota, KNPI Pematangsiantar Pertanyakan Kesiapan dan SOP Pengamanan Polisi

31 Agustus 2026 | 12:39 WIB
Berita

Rumah Jadi Kedok, Narkoba Jadi Bisnis IRT Bandar Narkoba Diciduk Polisi

29 Agustus 2026 | 16:22 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara fons infamis sport

No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara fons infamis sport