Siantar Corner
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Siantar Corner
  • SMSI
  • danautoba.co.id
  • Siantar
  • Simalungun
  • Dunia
  • Bisnis
  • Future
  • Gallery
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Seremoni
Home Berita
SIDANG JONATHAN FRIZZY - Jonathan Frizzy saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (6/8/2025). Ijonk didakwa Langgar Undang-Undang Kesehatan dan terancam 12 tahun penjara.

SIDANG JONATHAN FRIZZY - Jonathan Frizzy saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (6/8/2025). Ijonk didakwa Langgar Undang-Undang Kesehatan dan terancam 12 tahun penjara.

Jonathan Frizzy Hadapi Sidang Perdana Kasus Vape Berisi Obat Keras Etomidate dengan Ancaman 12 Tahun Penjara

Editor: Dhev Fretes Bakkara
8 Agustus 2025 | 19:15 WIB
in Berita
ADVERTISEMENT

Aktor dan model Indonesia Jonathan Frizzy, yang akrab disapa Ijonk, menjalani sidang perdana kasus dugaan penggunaan dan distribusi obat keras etomidate dalam kandungan rokok elektrik alias vape di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (6/8/2025).

Jonathan Frizzy lahir di Pematangsiantar, Sumatera Utara, pada 13 April 1982. Ia memulai karier sebagai model sebelum merambah dunia sinetron dan menjadi wajah familiar di layar kaca. Jonathan pernah menikah dengan Dhena Devanka pada Mei 2012 dan bercerai pada Februari 2022. Namanya sempat menjadi sorotan publik setelah mantan istrinya menuduhnya terlibat cinta lokasi dengan aktris Ririn Dwi Ariyanti, yang kemudian dibantah oleh pihak keluarga.

Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, Jonathan dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Fathul Mujib, menjelaskan bahwa hasil laboratorium tidak menemukan narkotika maupun psikotropika, tetapi vape yang disita mengandung unsur anestesi etomidate yang melanggar undang-undang kesehatan. Ancaman hukuman bagi Jonathan mencapai maksimal 12 tahun penjara atau denda sesuai Pasal 45 Undang-Undang Kesehatan.

Kuasa hukum Jonathan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan tersebut, sehingga sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi. Pihak pengacara memilih langsung masuk ke pokok perkara agar pembuktian segera dilakukan.

Sebelum proses hukum berjalan, Jonathan sempat menjalani pemeriksaan medis setelah operasi ambeien. Dari hasil biopsi, ditemukan indikasi awal kanker, meskipun hasil finalnya belum keluar. Kondisi ini diperkuat dengan riwayat kanker usus dalam keluarganya. Meski belum pulih sepenuhnya, Jonathan menunjukkan komitmen untuk mengikuti proses hukum yang berjalan.

Paman Jonathan, Benny Simanjuntak, memberikan pembelaan dan menegaskan bahwa Jonathan bukan pengedar obat keras seperti yang dituduhkan. Benny menyatakan Jonathan hanya dimintai tolong mengambil vape melalui jasa titip dari Kuala Lumpur, sementara Jonathan berada di Bangkok. Sebagian vape yang dibawa kemudian ditahan petugas karena jumlahnya melebihi ketentuan, bukan karena kandungan zat terlarang. Benny juga mengaku memegang surat dari pihak berwenang yang menyatakan vape tersebut bukan barang berbahaya.

Kasus ini bermula pada Maret 2025 saat petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menangkap seorang tersangka berinisial BTR yang membawa zat etomidate dari Malaysia. Menurut AKBP Ronald Sipayung, Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, dari tersangka BTR, penyelidikan berkembang ke tersangka kedua, seorang perempuan berinisial ER, dan akhirnya muncul nama publik figur Jonathan Frizzy.

Ronald mengungkapkan bahwa Jonathan diduga membuat grup komunikasi untuk mengatur penjemputan vape etomidate dan memberikan informasi terkait penginapan di Kuala Lumpur. Selain itu, Jonathan juga disebut melakukan pengawasan dan pengontrolan terhadap proses barang tersebut agar bisa lolos pemeriksaan Bea Cukai.

Jonathan ditangkap di kediamannya di kawasan Bintaro pada 4 Mei 2025 dan kini menjalani proses hukum atas kasus dugaan penggunaan dan distribusi obat keras dalam vape.

| BERITA TERBARU

Simalungun

Haru Biru Di Aula Polres Simalungun: Kapolres Peluk Hangat Para Lansia dan Sapa Anak Yatim Piatu di HUT Bhayangkara Ke-80

30 Juni 2026 | 15:52 WIB
Berita

Dream to Become! Kapolrestabes Medan Cup 2026 Cetak Bibit Atlet Esports Berprestasi

29 Juni 2026 | 17:10 WIB
Simalungun

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Simalungun Satukan Tokoh Lintas Agama dalam Doa Bersama untuk Indonesia Damai

29 Juni 2026 | 15:01 WIB
Siantar

Timbul Lingga Pimpin Lahirnya Perda Insentif Pendidik Keagamaan, DPRD Tegaskan Keberpihakan pada Pengabdian Guru Nonformal

29 Juni 2026 | 12:32 WIB
Simalungun

Bupati Simalungun: Terima Kasih atas Pengabdian Tanpa Batas Polri untuk Masyarakat

29 Juni 2026 | 12:20 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita hoax sport

No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita hoax sport