Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap dua pengedar sabu, Valentidius Tarigan (34) dan Kimson Ginting (41), di sebuah gubuk area perkebunan kelapa sawit di Nagori Cingkes, Kecamatan Dolok Silau. Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait transaksi narkoba di sekitar pemakaman umum.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita 17 paket sabu dengan berat bruto 3,31 gram, serta sejumlah barang bukti lain seperti uang tunai, handphone, alat isap sabu (bong), dan plastik klip kosong.
Kedua pelaku ditangkap saat sedang mengonsumsi sabu sambil menunggu pembeli. Dari pengakuan Valentidius, sabu tersebut diperoleh dari seorang pria bernama Bijak Sembiring yang berdomisili di Desa Gergaji, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Tanah Karo.
Saat ini, kedua tersangka ditahan di Mapolres Simalungun, dan polisi tengah mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan lebih besar serta menangkap pemasok utama.
Kasat Narkoba AKP Henry Salamat Sirait menyampaikan apresiasi atas dukungan masyarakat dalam membantu pemberantasan narkotika.

