Sat Narkoba Polres Simalungun Ringkus Tiga Pengedar Sabu 6,58 Gram Jelang HUT RI ke-80
SIMALUNGUN – Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali mencetak prestasi dalam menjaga kamtibmas menjelang HUT Kemerdekaan RI ke-80. Tiga pelaku jaringan sabu ditangkap dengan barang bukti total 6,58 gram, dalam operasi di sebuah gudang milik Harapanson Girsang di Nagori Tiga Raja, Kecamatan Pamatang Silimakuta, Selasa (12/8/2025) pukul 17.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., menyampaikan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait transaksi sabu di lokasi tersebut. “Tim bergerak cepat, dan berhasil mengamankan tiga tersangka beserta barang bukti,” jelasnya, Sabtu (16/8).
Ketiga pelaku yakni Harapanson Girsang (45), Gatti Efranto Simarmata (40), dan Ronald Sinaga (44), seluruhnya warga Nagori Naga Seribu, Kecamatan Pamatang Silimakuta. Saat digerebek, Harapanson kedapatan sedang mengonsumsi sabu di lantai atas gudang, Gatti tengah mengemas sabu di kamar bawah, sementara Ronald ditangkap di mobil Taft merah BK 1427 TAE.
Barang bukti yang disita antara lain:
Dari Harapanson Girsang: 1 paket sabu bruto 0,34 gram, uang Rp154.000, HP Realme hitam, serta alat hisap.
Dari Gatti Efranto Simarmata: 1 paket sabu bruto 2,06 gram, uang Rp370.000, HP Infinix pink, dan timbangan digital.
Dari Ronald Sinaga: 13 paket sabu bruto 4,18 gram, HP Oppo hitam, serta mobil Taft merah.
Penggeledahan turut disaksikan Kepala Desa Nagori Tiga Raja. Dalam pemeriksaan, Harapanson mengaku mendapatkan sabu dari Edi Sinaga, warga Kabanjahe, Kabupaten Tanah Karo.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk membongkar jaringan lebih besar. Kami berkomitmen menjaga wilayah Simalungun bersih dari narkoba, apalagi jelang peringatan HUT RI ke-80,” tegas AKP Henry.
Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Simalungun dan dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

