Bukan kisah yang manis, tapi tragedi yang pahit. Sepasang pria dan wanita harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Sei Mencirim, Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Selasa malam (26/8/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kedua pelaku diketahui bernama Sephia Stephanie (24), warga Medan Belawan, dan Suhandi (35), seorang nelayan asal Belawan Bahagia, Medan. Mereka ditangkap oleh Unit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara saat berada di pinggir jalan, sesaat sebelum diduga akan mengantarkan sabu kepada pembeli.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan dua bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat total 9,32 gram netto yang disimpan dalam sebuah tas warna coklat milik Sephia. Selain narkotika, petugas juga menyita satu unit handphone merek Infinix serta satu unit sepeda motor Yamaha Lexi bernomor polisi BK 55** AJG, yang digunakan sebagai sarana untuk mengantar barang haram tersebut.
Demi Rp500 Ribu, Menuju Jeruji Besi
Dari hasil interogasi awal, Suhandi mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial IJON alias UP, yang saat ini masih dalam proses penyelidikan. Keduanya dijanjikan imbalan sebesar Rp500.000 jika berhasil mengantarkan sabu tersebut kepada calon pembeli. Barang itu rencananya akan dijual dengan harga Rp2.750.000.
Motif ekonomi disebut-sebut sebagai latar belakang keterlibatan keduanya dalam jaringan peredaran narkotika. Namun, pihak kepolisian menegaskan bahwa alasan tersebut tidak bisa menjadi pembenaran.
Polisi: Perempuan Kini Sering Dijadikan Kurir
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menyayangkan keterlibatan kaum perempuan dalam jaringan narkoba yang menurutnya kini semakin marak.
“Peranan wanita dalam peredaran narkoba semakin banyak dan memprihatinkan. Tidak sedikit dari mereka yang dijadikan kurir oleh jaringan pengedar karena dianggap tidak mencurigakan. Ini menjadi perhatian serius kami,” ujar Calvijn .
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan dan pengembangan kasus guna membongkar jaringan di balik peredaran narkotika ini.
“Motif ekonomi memang sering menjadi alasan, tapi itu bukan alasan hukum. Siapa pun yang terlibat, langsung atau tidak langsung, akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.
Penahanan dan Proses Hukum Lanjut
Untuk saat ini, Sephia dan Suhandi telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih memburu pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan ini, termasuk sosok misterius bernama IJON alias UP.
Pasangan ini kini harus menghadapi kenyataan pahit: bukan membangun masa depan bersama, tapi menghadapi kemungkinan hukuman penjara bersama.

