Seorang honorer kantor kecamatan, Muhammad Syahputra alias Putra (22), ditangkap Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis pil ekstasi di Jalan Pahlawan, Desa Tanjung Morawa Pekan, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (30/8/2025) malam.
Dari tangan tersangka, polisi menyita total 63 butir pil ekstasi berlogo Transformer warna hijau biru dengan berat hampir 25 gram netto, satu unit mobil Toyota Raize putih tahun 2023 beserta STNK dan kunci kontak, serta satu unit handphone Oppo A78 hitam.
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 22.15 WIB ketika tersangka menjual delapan butir ekstasi kepada petugas yang melakukan penyamaran dengan harga Rp1.440.000. Dari hasil penggeledahan, ditemukan tambahan 50 butir ekstasi dalam amplop putih dan lima butir lainnya yang disimpan tersangka.
Dalam pemeriksaan awal, Syahputra mengaku barang tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial F, yang kini masih dalam penyelidikan. Ia dijanjikan keuntungan Rp1.950.000 bila seluruh 65 butir ekstasi laku terjual.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, mengingatkan bahwa narkoba adalah ancaman nyata di sekitar masyarakat.
> “Narkoba bisa masuk ke lingkungan mana saja, tanpa pandang status ataupun profesi. Dampaknya menghancurkan masa depan generasi muda dan menjerat keluarga dalam penderitaan. Karena itu, kami mengajak semua pihak lebih waspada, lebih peduli, dan berani melapor bila melihat tanda-tanda peredaran narkoba di lingkungannya,” tegas Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak.
Saat ini, tersangka ditahan di Mapolda Sumut guna menjalani proses hukum lebih lanjut.