Polres Pematangsiantar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Bekerja sama dengan Unit Intel Kodim 0207/Simalungun (SML), aparat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dan ekstasi serta mengamankan dua orang pelaku di Jalan Serdang Gang Setia, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Penggerebekan dilakukan pada Kamis, 25 September 2025, sekitar pukul 17.00 WIB. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Irwanta Sembiring, SH, MH, bersama Kanit Idik 1 IPDA Warman Siallagan, SH, serta tim gabungan Satresnarkoba dan Unit Intel Kodim 0207/SML, didampingi Ketua RT setempat.
Dua laki-laki berinisial AFRF (18) dan RRH (19), yang merupakan warga Jalan Serdang Gang Setia, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, diamankan saat berada di dalam kamar rumah yang dicurigai sebagai tempat penyimpanan narkoba.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi jual beli narkotika jenis ganja di sebuah rumah di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di tempat yang dimaksud.
Dalam penggeledahan di dalam kamar rumah tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti sebagai berikut:
-
1 paket ganja di lantai kamar (diakui milik RRH)
-
1 gulungan ganja dibungkus kain di dalam lemari
-
1 tas hitam merek Outdoor Gear berisi 64 paket ganja
-
1 tas ransel merek Adidas berisi 18 paket ganja
-
1 jaket abu-abu tergantung di dinding, dengan kantong berisi 30 butir pil ekstasi
-
1 plastik hijau di atas lemari berisi 20 lembar kertas nasi
-
1 bungkus plastik klip kosong
-
1 timbangan digital di bawah lemari
-
1 gunting di atas rak dekat pintu kamar
-
2 unit handphone, masing-masing merek Poco dan Vivo
-
Uang tunai Rp100.000 dari kantong celana AFRF yang diakui sebagai hasil penjualan ganja
Dari total keseluruhan barang bukti, ganja yang diamankan memiliki berat bruto sekitar 1,06 kilogram (kg).
Dalam interogasi awal, AFRF mengakui memperoleh ganja tersebut dari seorang laki-laki berinisial R. Namun, saat dilakukan pencarian, laki-laki berinisial R tersebut belum berhasil ditemukan.
Kedua pelaku kemudian dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, SH, MH menyampaikan bahwa terhadap kedua pelaku dikenakan pasal:
Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kedua pelaku, AFRF dan RRH, sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut. Polres Pematangsiantar bersama TNI akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami,” pungkas AKP Irwanta Sembiring.