Siantar Corner
No Result
View All Result
7 Oktober 2025 | 22:49 WIB
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NUSANTARA
  • DUNIA
No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NUSANTARA
  • DUNIA
No Result
View All Result
Siantar Corner
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • Siantar
  • Simalungun
  • Sumut
  • Nusantara
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Future
  • Gallery
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Seremoni
ADVERTISEMENT
Home Berita Narkoba

Tiga Pelaku Pengedar Sabu Ditangkap di Kecamatan Bandar Masilam, Simalungun

Editor: Dhev Fretes Bakkara
6 Oktober 2025 | 17:15 WIB
in Narkoba

Polres Simalungun melalui Polsek Perdagangan kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika dengan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukum Kabupaten Simalungun. Tiga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti sabu seberat 8,12 gram bruto.

Saat dikonfirmasi pada hari Minggu, 5 Oktober 2025, sekitar pukul 19.30 WIB, Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., menjelaskan kronologi penangkapan yang dilaksanakan oleh personil Polsek Perdagangan.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Huta III Bandar Sakti Nagori Bandar Tinggi Kecamatan Bandar Masilam. Warga sekitar melihat beberapa orang sering berkumpul dan dicurigai melakukan transaksi serta mengonsumsi narkoba jenis sabu,” ungkap Kasat Narkoba Polres Simalungun.

Penangkapan dilakukan pada hari Rabu, 1 Oktober 2025, sekitar pukul 10.00 WIB di rumah milik tersangka SYAHRIZAL yang berlokasi di Huta III Bandar Sakti Nagori Bandar Tinggi Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun. Lokasi ini dijadikan tempat untuk mengonsumsi dan melakukan transaksi narkoba.

“Setelah mendapat informasi pada pukul 07.00 WIB, tim langsung bergerak menuju lokasi. Setibanya di tempat kejadian, personil melakukan penggrebekan dan berhasil mengamankan tiga orang laki-laki yang sedang berada di dalam kamar rumah SYAHRIZAL. Saat itu, ketiga tersangka tengah mengonsumsi narkoba jenis sabu,” ujar AKP Henry Salamat Sirait menjelaskan modus operandi para pelaku.

Ketiga tersangka yang berhasil diamankan adalah SYAHRIZAL (52 tahun), warga Huta VIII Bandar Sakti Nagori Bandar Tinggi Kecamatan Bandar Masilam; SANDI SUHENDRI (35 tahun), warga Dusun Tamsis Desa Simpang Kopi Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara; dan IGA ARMANDA (28 tahun), warga Dusun I Desa Bangun Sari Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara. Ketiganya berprofesi sebagai wiraswasta.

“Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan satu plastik klip sedang berisi diduga narkoba jenis sabu di samping kiri SYAHRIZAL. Tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya,” ucap Kasat Narkoba.

Penggeledahan lebih lanjut membuahkan hasil mengejutkan. Petugas menemukan beberapa paket sabu dan timbangan elektronik yang tersembunyi di bawah kasur milik SYAHRIZAL. Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 8,12 gram bruto narkoba jenis sabu yang dikemas dalam berbagai plastik klip.

“Barang bukti yang kami amankan cukup banyak, meliputi satu buah bong dari botol kaca yang terangkai dengan pipet dan kaca pirex berisi sisa bakaran sabu, delapan paket plastik klip berisi sabu dengan berbagai ukuran, dua unit timbangan elektronik merk pocket scale, uang tunai Rp130.000, serta dua unit handphone,” ungkap AKP Henry Salamat Sirait merinci barang bukti.

Dari pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh narkoba tersebut dari seseorang bernama SUPANTEK, warga Bandar Matinggi. Informasi ini menjadi petunjuk penting bagi penyidik untuk mengembangkan kasus dan membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Pengembangan kasus untuk menangkap jaringan di atasnya terus dilakukan. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah Simalungun. Kami akan terus memburu dan menindak tegas setiap pelaku, baik pengedar maupun pengguna,” ujar Kasat Narkoba dengan tegas.

Para tersangka saat ini telah dibawa ke Mapolres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri untuk masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba yang sangat merusak generasi bangsa. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya,” ucap AKP Henry Salamat Sirait menutup penjelasannya.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan peran aktif masyarakat sangat penting dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba. Polres Simalungun berkomitmen akan terus melakukan operasi dan penindakan terhadap setiap pelaku kejahatan narkoba demi menciptakan Indonesia yang bersih dari narkoba.

Share28Tweet17SendShare

Berita Terkait

Narkoba

Ditresnarkoba Polda Sumut Ungkap 571 Kasus Narkoba, 649 Tersangka di Labuhan Batu

Editor: Dhev Fretes Bakkara
7 Oktober 2025 | 21:00 WIB
99

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara mencatat keberhasilan besar dalam pengungkapan kasus narkotika sepanjang periode 1 Januari hingga 6...

Read moreDetails
Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak memberi keterangan kepada awak media.
Narkoba

Sabu Rp 100 Juta Sekali Antar: Polda Sumut Ungkap Skema Narkoba di Labuhanbatu

Editor: Dhev Fretes Bakkara
7 Oktober 2025 | 20:41 WIB
99

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara menaruh perhatian serius terhadap maraknya peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Labuhanbatu dan Labuhanbatu...

Read moreDetails
Narkoba

Polres Simalungun Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Parapat, Sita 5,35 Gram Sabu

Editor: Dhev Fretes Bakkara
7 Oktober 2025 | 19:16 WIB
99

Polres Simalungun berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba di kawasan wisata Parapat, Kecamatan Girsang Sipanganbolon. Dua tersangka ditangkap, dan barang bukti...

Read moreDetails
Narkoba

Polda Sumut Tangkap Saidi Harahap Pengedar Narkotika di Padang Lawas Utara

Editor: Dhev Fretes Bakkara
7 Oktober 2025 | 14:47 WIB
99

Personel Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukum Sumatera Utara. Seorang...

Read moreDetails
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2017-2024 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita sport

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NUSANTARA
  • DUNIA

© 2017-2024 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita sport