Siantar Corner
No Result
View All Result
7 Desember 2025 | 10:46 WIB
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NUSANTARA
  • DUNIA
No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NUSANTARA
  • DUNIA
No Result
View All Result
Siantar Corner
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • Siantar
  • Simalungun
  • Sumut
  • Nusantara
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Future
  • Gallery
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Seremoni
ADVERTISEMENT
Home Berita Narkoba

Tiga Pelaku Pengedar Sabu Ditangkap di Kecamatan Bandar Masilam, Simalungun

Editor: Dhev Fretes Bakkara
6 Oktober 2025 | 17:15 WIB
in Narkoba

Polres Simalungun melalui Polsek Perdagangan kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika dengan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukum Kabupaten Simalungun. Tiga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti sabu seberat 8,12 gram bruto.

Saat dikonfirmasi pada hari Minggu, 5 Oktober 2025, sekitar pukul 19.30 WIB, Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., menjelaskan kronologi penangkapan yang dilaksanakan oleh personil Polsek Perdagangan.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Huta III Bandar Sakti Nagori Bandar Tinggi Kecamatan Bandar Masilam. Warga sekitar melihat beberapa orang sering berkumpul dan dicurigai melakukan transaksi serta mengonsumsi narkoba jenis sabu,” ungkap Kasat Narkoba Polres Simalungun.

Penangkapan dilakukan pada hari Rabu, 1 Oktober 2025, sekitar pukul 10.00 WIB di rumah milik tersangka SYAHRIZAL yang berlokasi di Huta III Bandar Sakti Nagori Bandar Tinggi Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun. Lokasi ini dijadikan tempat untuk mengonsumsi dan melakukan transaksi narkoba.

“Setelah mendapat informasi pada pukul 07.00 WIB, tim langsung bergerak menuju lokasi. Setibanya di tempat kejadian, personil melakukan penggrebekan dan berhasil mengamankan tiga orang laki-laki yang sedang berada di dalam kamar rumah SYAHRIZAL. Saat itu, ketiga tersangka tengah mengonsumsi narkoba jenis sabu,” ujar AKP Henry Salamat Sirait menjelaskan modus operandi para pelaku.

Ketiga tersangka yang berhasil diamankan adalah SYAHRIZAL (52 tahun), warga Huta VIII Bandar Sakti Nagori Bandar Tinggi Kecamatan Bandar Masilam; SANDI SUHENDRI (35 tahun), warga Dusun Tamsis Desa Simpang Kopi Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara; dan IGA ARMANDA (28 tahun), warga Dusun I Desa Bangun Sari Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara. Ketiganya berprofesi sebagai wiraswasta.

“Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan satu plastik klip sedang berisi diduga narkoba jenis sabu di samping kiri SYAHRIZAL. Tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya,” ucap Kasat Narkoba.

Penggeledahan lebih lanjut membuahkan hasil mengejutkan. Petugas menemukan beberapa paket sabu dan timbangan elektronik yang tersembunyi di bawah kasur milik SYAHRIZAL. Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 8,12 gram bruto narkoba jenis sabu yang dikemas dalam berbagai plastik klip.

“Barang bukti yang kami amankan cukup banyak, meliputi satu buah bong dari botol kaca yang terangkai dengan pipet dan kaca pirex berisi sisa bakaran sabu, delapan paket plastik klip berisi sabu dengan berbagai ukuran, dua unit timbangan elektronik merk pocket scale, uang tunai Rp130.000, serta dua unit handphone,” ungkap AKP Henry Salamat Sirait merinci barang bukti.

Dari pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh narkoba tersebut dari seseorang bernama SUPANTEK, warga Bandar Matinggi. Informasi ini menjadi petunjuk penting bagi penyidik untuk mengembangkan kasus dan membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Pengembangan kasus untuk menangkap jaringan di atasnya terus dilakukan. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah Simalungun. Kami akan terus memburu dan menindak tegas setiap pelaku, baik pengedar maupun pengguna,” ujar Kasat Narkoba dengan tegas.

Para tersangka saat ini telah dibawa ke Mapolres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri untuk masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba yang sangat merusak generasi bangsa. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya,” ucap AKP Henry Salamat Sirait menutup penjelasannya.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan peran aktif masyarakat sangat penting dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba. Polres Simalungun berkomitmen akan terus melakukan operasi dan penindakan terhadap setiap pelaku kejahatan narkoba demi menciptakan Indonesia yang bersih dari narkoba.

Share28Tweet17SendShare

Berita Terkait

Wakapolres Kompol Budiono Saputro bersama Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring dan Humas IPTU Agustina Triya Dewi saat press release di Mapolres Pematangsiantar.
Narkoba

Sepasang Kekasih Ditangkap, 92 Gram Sabu Disita di Pematangsiantar

Editor: Dhev Fretes Bakkara
24 November 2025 | 19:23 WIB
99

Kepolisian Resor Pematangsiantar mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 92,78 gram. Wakapolres Kompol Budiono Saputro SH. MH memimpin press release...

Read moreDetails
Narkoba

Tersangka Remaja Diciduk, Polisi Sita Puluhan Gram Ganja di Siantar

Editor: Dhev Fretes Bakkara
22 November 2025 | 19:30 WIB
99

Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap dua pemuda pemilik narkotika jenis ganja seberat 31,75 gram di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Baru,...

Read moreDetails
Narkoba

Unit Reskrim Polsek Sunggal Gerebek Dua Lokasi Sarang Narkoba, Barak-Barak Dihancurkan

Editor: Dhev Fretes Bakkara
22 November 2025 | 17:36 WIB
99

Unit Reskrim Polsek Sunggal bersama BKO Sat Brimobda Polda Sumut melaksanakan Operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di dua lokasi berbeda...

Read moreDetails
Narkoba

Polres Pelabuhan Belawan Musnahkan Ribuan Gram Ganja dan Shabu Hasil Tangkapan Sat Narkoba

Editor: Dhev Fretes Bakkara
22 November 2025 | 16:57 WIB
99

Polres Pelabuhan Belawan memusnahkan 12.398,74 gram ganja dan 23,1097 gram shabu hasil pengungkapan Sat Narkoba, Jumat (21/11/2025), di Lapangan Apel...

Read moreDetails

Berita Terbaru

Berita

Ternyata, Oknum Wartawan LS Terlibat Kasus Penganiayaan 

6 Desember 2025 | 16:23 WIB
99
Sumut

Polrestabes Medan Tindaklanjuti Dua Kasus Viral Kekerasan Terhadap Anak di Ruang Publik

5 Desember 2025 | 17:51 WIB
99
Berita

Timsus Anti Begal Segera Diluncurkan Kapolrestabes Medan, Bahas Kesiapan Bersama GODAMS

4 Desember 2025 | 08:30 WIB
99
Berita

Terima Rp 28 Juta, Oknum Wartawan Diduga Menipu Keluarga Tersangka

3 Desember 2025 | 23:06 WIB
99
Berita

Kapolrestabes Medan Kunjungi Pertamina, Tegas: Tangkap Penjual BBM Eceran 50 Ribu per Botol

2 Desember 2025 | 14:21 WIB
99
Headline

Tragedi Bencana Sumut: Ratusan Meninggal,37.889 KK terdampak

2 Desember 2025 | 12:45 WIB
99
Headline

Tragedi di Angin Nauli: Brimob Evakuasi Korban yang Ternyata Ibu Anggotanya

2 Desember 2025 | 12:02 WIB
99
Sumut

Lewati Jurang dan Longsor, Tim Del FM Bantu Warga Taput

2 Desember 2025 | 11:30 WIB
99
Berita

Jelang Akhir Tahun, Cabai Merah Andil Terbesar Deflasi di Siantar

2 Desember 2025 | 11:21 WIB
99
Berita

Gerombolan Pelaku Curas Beraksi di 25 Lokasi, Polsek Sunggal Amankan 7 Tersangka

1 Desember 2025 | 21:37 WIB
99
Headline

Polres Sibolga Lakukan Pendataan di Posko Tanggap Darurat, 56 Meninggal dan 2.255 Warga Mengungsi

1 Desember 2025 | 20:08 WIB
99
Siantar

Wali Kota Sampaikan Pendapat Akhir dan Tutup Rapat Paripurna Penetapan APBD Pematangsiantar TA 2026

1 Desember 2025 | 17:37 WIB
99
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2017-2024 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita sport

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NUSANTARA
  • DUNIA

© 2017-2024 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita sport