Siantar Corner
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Siantar Corner
  • SMSI
  • danautoba.co.id
  • Siantar
  • Simalungun
  • Dunia
  • Bisnis
  • Future
  • Gallery
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Seremoni
Home Berita Peristiwa

Bawa 13 Butir Ekstasi, Pasangan Muda Digerebek Satresnarkoba Siantar di Depan Kafe

Editor: Dhev Fretes Bakkara
13 Oktober 2025 | 21:09 WIB
in Peristiwa
ADVERTISEMENT

Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap dua orang terduga pemilik 13 butir narkotika jenis ekstasi di depan Kafe Pelangi, Jalan Penyabungan, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Rabu (8/10/2025) sekira pukul 00.45 WIB.

Kedua pelaku masing-masing berinisial SW (19), warga Dusun II Desa Panombeian, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, dan DT (22), warga Jalan Kampung Jawa, Desa Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Penangkapan dilakukan setelah Satresnarkoba Polres Pematangsiantar menerima informasi dari masyarakat tentang dugaan peredaran narkotika di sekitar lokasi tersebut. Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Idik II IPDA Indrawan S.Sos kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati kedua pelaku sedang berada di depan Kafe Pelangi.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti dari tangan SW berupa tujuh butir pil ekstasi dari tangan kanannya, enam butir pil ekstasi dibungkus tisu dari dalam dompet warna hitam di saku celana depan, dua unit telepon genggam masing-masing merek Samsung dan Vivo, satu unit HP Oppo warna putih, serta uang tunai sebesar Rp70.000.

Hasil interogasi awal, SW mengakui total 13 butir pil ekstasi berwarna merah muda tersebut miliknya yang diperoleh dari DT. Selanjutnya, DT mengakui mendapatkan barang itu dari seorang pria berinisial T yang berdomisili di Kota Medan. Namun saat dilakukan pengembangan, pria tersebut tidak dapat dihubungi.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH SIK MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH MH membenarkan penangkapan tersebut. “Kedua tersangka SW dan DT sudah diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut dan diproses sesuai Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.

| BERITA TERBARU

Simalungun

78 Tahun Polwan Mengabdi, Kapolres Simalungun: Jadikan Pelayanan sebagai Kekuatan untuk Masyarakat

1 September 2026 | 15:39 WIB
Berita

10 Jam Bertahan di LLDIKTI, Kapolrestabes Medan Mediasi Mahasiswa Universitas Darma Agung

1 September 2026 | 14:40 WIB
Simalungun

Dari Hotspot ke Lapangan: Bhabinkamtibmas Dolok Silau Sigap Verifikasi Titik Api di Dolok Mariah

31 Agustus 2026 | 18:22 WIB
Siantar

Aksi Massa Ricuh di Rumah Dinas Wali Kota, KNPI Pematangsiantar Pertanyakan Kesiapan dan SOP Pengamanan Polisi

31 Agustus 2026 | 12:39 WIB
Berita

Rumah Jadi Kedok, Narkoba Jadi Bisnis IRT Bandar Narkoba Diciduk Polisi

29 Agustus 2026 | 16:22 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara fons infamis sport

No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara fons infamis sport