Siantar Corner
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Siantar Corner
  • SMSI
  • danautoba.co.id
  • Siantar
  • Simalungun
  • Dunia
  • Bisnis
  • Future
  • Gallery
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Seremoni
Home Berita Peristiwa

Polres Pematangsiantar Ungkap Pemilik 16 Paket Sabu di Jalan Pattimura Ujung

Editor: Dhev Fretes Bakkara
21 Oktober 2025 | 22:03 WIB
in Peristiwa
ADVERTISEMENT

Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kasus kepemilikan 16 paket narkotika jenis sabu di Jalan Pattimura Ujung, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Selasa (14/10/2025) malam sekitar pukul 19.00 WIB.

Seorang pria berinisial ZAP (40), warga setempat, ditangkap di teras rumahnya. Dari hasil penangkapan, petugas menemukan 16 paket sabu dengan berat bruto 4,36 gram yang disimpan di dalam baliho tergantung di atas pintu pagar. Barang tersebut sebelumnya diletakkan dari tangan kanan ZAP.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit handphone merek Poco warna putih dan uang tunai Rp55.000 dari atas kursi di lokasi kejadian.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H. menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin Kanit 2 IPDA Indrawan S.Sos berhasil mengamankan tersangka ZAP beserta barang bukti di lokasi,” ujar AKP Irwanta.

Hasil interogasi menunjukkan, ZAP mengakui seluruh barang bukti tersebut miliknya. Ia mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial B, yang beralamat di Rantau Prapat. Namun, saat dilakukan pengembangan, pria berinisial B tidak dapat dihubungi.

Tersangka ZAP dan seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka sudah diamankan guna pemeriksaan dan dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Irwanta.

| BERITA TERBARU

Simalungun

78 Tahun Polwan Mengabdi, Kapolres Simalungun: Jadikan Pelayanan sebagai Kekuatan untuk Masyarakat

1 September 2026 | 15:39 WIB
Berita

10 Jam Bertahan di LLDIKTI, Kapolrestabes Medan Mediasi Mahasiswa Universitas Darma Agung

1 September 2026 | 14:40 WIB
Simalungun

Dari Hotspot ke Lapangan: Bhabinkamtibmas Dolok Silau Sigap Verifikasi Titik Api di Dolok Mariah

31 Agustus 2026 | 18:22 WIB
Siantar

Aksi Massa Ricuh di Rumah Dinas Wali Kota, KNPI Pematangsiantar Pertanyakan Kesiapan dan SOP Pengamanan Polisi

31 Agustus 2026 | 12:39 WIB
Berita

Rumah Jadi Kedok, Narkoba Jadi Bisnis IRT Bandar Narkoba Diciduk Polisi

29 Agustus 2026 | 16:22 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara fons infamis sport

No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara fons infamis sport