Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 25 kilogram sabu-sabu jaringan internasional asal Malaysia. Operasi tersebut dilakukan di perairan sungai Pantai Beting Kepah, Bagan Asahan, Tanjung Balai.
Dalam penindakan itu, petugas mengamankan satu orang tersangka berinisial HP (39), seorang nelayan warga Dusun 4, Desa Sungai Lunang, Kecamatan Sei Payang, Kota Tanjung Balai. Tiga pelaku lainnya dengan inisial B, X, dan Y masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari tangan tersangka, petugas menyita dua goni berisi sabu kemasan teh Cina hijau dengan total berat 25 kilogram serta satu unit sampan yang digunakan untuk membawa barang haram tersebut dari laut menuju daratan.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak saat dikonfirmasi Kamis (13/11/2025) mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya pada tahun 2024, di mana petugas telah mengamankan 2 kilogram sabu dari jaringan yang sama. Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi masyarakat, tim Satresnarkoba melakukan patroli di wilayah perairan tersebut dan menemukan sampan mencurigakan.
“Saat akan diamankan, tersangka HP sempat melompat ke sungai, namun berhasil ditangkap bersama barang bukti. Dari hasil pemeriksaan, HP dikendalikan oleh DPO X untuk menjemput dan mengantarkan sabu. Barang bukti diperoleh dari DPO B di perbatasan sungai dekat laut lepas dan rencananya akan diserahkan kepada DPO Y di kawasan Pantai Pulo-Pulo dengan upah Rp1 juta per kilogram,” jelas Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak.
Kapolrestabes menambahkan, tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Satresnarkoba Polrestabes Medan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Sumut dan BNNP Sumut guna menelusuri jaringan lintas negara yang terlibat.
“Polrestabes Medan berkomitmen untuk terus menekan dan menindak tegas jaringan narkotika internasional yang berusaha masuk melalui jalur laut. Pengejaran terhadap para pelaku lain masih terus kami lakukan,” ujar Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polrestabes Medan berhasil menggagalkan peredaran 25 kilogram sabu yang berpotensi merusak lebih dari 100 ribu jiwa masyarakat Sumatera Utara. Kejadian ini terjadi pada Senin, 3 November 2025, di perairan sungai Pantai Beting Kepah, Bagan Asahan, Tanjung Balai.