Unit Opsnal Reskrim Polsek Medan Timur dipimpin Kanit Reskrim Iptu Khairul Fajri Lubis berhasil menangkap seorang pria bernama Deni Zefrian Sarumaha (45), yang diketahui tidak memiliki pekerjaan, pada Rabu 19 November 2025 sekira pukul 10.30 WIB di Jl. Mustafa, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur. Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi keberadaan pelaku dan segera menuju lokasi bersama Panit Reskrim.
Penindakan ini merupakan tindak lanjut atas kasus pencurian sepeda motor yang terjadi pada Rabu 16 November 2025 sekira pukul 10.00 WIB. Saat itu, korban M. Attar Khori (23), seorang mahasiswa, sedang berada di lantai dua kantornya ketika mendapat kabar dari saksi bernama Alwi bahwa sepeda motornya telah dicuri. Korban kemudian membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Timur.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Minerva BK 3829 ABC milik Kasmawaty DJ dengan nomor rangka MKDPCKMD1AK dan nomor mesin MX161YMJ-8A80. Pelaku ditangkap di area yang sama dengan lokasi ia melakukan pencurian.
Dalam pemeriksaan, Deni Zefrian Sarumaha mengakui telah melakukan pencurian sebanyak tiga kali, yaitu membobol warung di Jl. Pembangunan III, membobol rumah di Jl. Bilal, dan mencuri sepeda motor di Jl. Mustafa. Setelah ditangkap, pelaku dibawa ke Polsek Medan Timur untuk proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.
Pelaku tercatat berdomisili di Jl. Rawi 8 No. 224, Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan. Korban, M. Attar Khori, tinggal di Jl. Tembakau 2 No. 4 Lingkungan 24, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan.
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lanjutan di Polsek Medan Timur.