Polres Batu Bara berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dengan menyita lebih dari 1 kilogram sabu serta sebuah airsoft gun dalam waktu kurang dari dua jam, Rabu (10/12/2025). Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan M.H., menyatakan pengungkapan ini signifikan karena berhasil menyelamatkan banyak orang dari bahaya narkotika.
Dalam operasi ini, tiga tersangka ditangkap. AR (44) diamankan di Dusun VI Desa Deras, Sei Suka, dengan barang bukti 49,32 gram sabu yang disimpan di kantong celananya. Dari pengembangan kasus, petugas menangkap MAS (32) dan MY (40) di Pajak Sore, Desa Pakam, Medang Deras, dengan 24 bungkus sabu berbagai ukuran total 1.071 gram, sebuah airsoft gun merek Pietro Beretta, timbangan digital, sepeda motor Suzuki Satria FU, puluhan plastik klip, dua unit handphone, tas hitam, dan kantongan penyimpanan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan ketiga pelaku merupakan satu jaringan pengedar yang beroperasi di wilayah Batu Bara dengan peran berbeda: penyimpan, pengantar, dan distributor. Mereka mendapatkan keuntungan apabila seluruh sabu berhasil dijual.
Ketiga tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sementara Polres Batu Bara menegaskan operasi ini merupakan langkah konkret untuk menekan peredaran narkoba di daerah tersebut.