Unit Reskrim Polsek Medan Timur mengamankan seorang pemuda bernama Iqbal (21) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis pil ekstasi. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 14 Januari 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, di Jalan Tembakau Deli, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Opsnal Tim 7.5 Polsek Medan Timur yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Khairul Fajri Lubis melakukan penyelidikan dan pengintaian sejak pukul 17.30 WIB.
Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas melakukan under cover buy. Salah satu anggota menyamar sebagai pembeli dan berkomunikasi langsung dengan tersangka. Ketika Iqbal menunjukkan barang bukti berupa pil ekstasi, petugas langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
Dalam penggeledahan, polisi menyita 9 butir pil ekstasi yang diakui sebagai milik tersangka. Iqbal kemudian dibawa ke Mapolsek Medan Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil interogasi awal mengungkap bahwa Iqbal memperoleh barang tersebut dari seorang pria bernama Rama, seharga Rp170.000 per butir. Ia berencana menjual kembali dengan harga Rp190.000 per butir untuk memperoleh keuntungan.
Polisi masih melakukan pengembangan guna mengejar pemasok dan jaringan yang terlibat. Polsek Medan Timur menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.