Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pemuda berinisial MJS (25) berhasil diamankan bersama barang bukti sabu dengan total berat 25,07 gram.
Pengungkapan ini dilakukan pada Selasa dini hari (20/1/2026) di sebuah rumah kos di Jalan Langsat, Kelurahan Rambung, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Berdasarkan informasi tersebut, tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Dari dalam kamar kos, petugas mengamankan seorang pria berinisial MJS. Saat penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip berisi sabu seberat 1,12 gram, timbangan digital, plastik klip kosong, serta satu unit handphone,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Jimmy R. Sitorus, SH, Rabu (21/1/2026).
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui masih menyimpan sisa sabu di lokasi lain. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan pengembangan dan bergerak ke sebuah rumah di Jalan Sepakat, Kelurahan Teluk Karang.
“Di lokasi kedua, polisi menemukan lima plastik klip berisi sabu dengan berat 23,95 gram yang disimpan dalam amplop putih dan plastik asoy hitam,” tambah AKP Jimmy.
Pelaku dan barang bukti kini telah dibawa ke Polres Tebing Tinggi untuk proses penyidikan lebih lanjut. MJS terancam dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Tebing Tinggi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna membantu pemberantasan peredaran narkoba di wilayah kota tersebut.