Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan bersama Tim 2 JCS Polrestabes Medan berhasil menangkap seorang terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) bernama Ridho Syahputra (21), warga Jalan Sidomulyo Gg. Nenas V, Tembung. Penangkapan dilakukan pada Rabu malam, 21 Januari 2026, sekitar pukul 20.00 WIB setelah tim mendapat informasi bahwa pelaku berada di sekitar kediamannya.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi LP/B/336/I/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut terkait aksi curas yang terjadi pada Sabtu, 17 Januari 2026 sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Pembangunan Lorong Salam, Desa Kolam, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang. Dalam kejadian tersebut, korban bernama Renol Efendi (44), warga Medan Maimun, kehilangan sepeda motor Honda PCX 160 warna abu-abu gelap tahun 2025 dengan nomor polisi BK 4514 AMX setelah dihadang dan diancam dengan senjata tajam oleh para pelaku.
Dipimpin Kanit Resmob AKP Eko Sanjaya, S.H., M.H., bersama Panit Opsnal IPDA Richard Derio Siahaan, S.H., tim gabungan melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada Ridho sebagai pelaku yang membawa kabur sepeda motor korban. Saat ditangkap, Ridho mengakui keterlibatannya dan mengungkap identitas rekan-rekannya yang kini berstatus DPO, yaitu Fadil yang berperan mengancam korban menggunakan senjata tajam, serta Zul dan Jonathan sebagai joki, dan Aji yang bertugas memantau situasi.
Ridho juga menerangkan bahwa setelah membawa kabur motor korban, ia mengalami kecelakaan dan terperosok ke dalam parit besar di Jalan Pembangunan bersama kendaraan curian tersebut. Karena tidak mampu mengangkat motor, ia meninggalkannya di lokasi dan melarikan diri bersama Jonathan dan Aji menuju arah Jalan Kolam.
Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda PCX 160 warna abu-abu gelap beserta kuncinya, sebuah dompet coklat berisi KTP, SIM, dan ATM atas nama Ridho Syahputra, serta rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi komplotan tersebut. Ridho kini dibawa ke Mako Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara proses administrasi penyidikan, gelar perkara, dan penerbitan DPO terhadap pelaku lainnya sedang dilakukan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto menegaskan bahwa pengejaran terhadap para pelaku yang masih buron terus dilakukan, dan pihaknya berkomitmen mengungkap seluruh jaringan pelaku curas tersebut.