Tim Khusus Jaga Cegah Sigap (JCS) Polrestabes Medan menggagalkan aksi pencurian dengan modus bajing lompat saat patroli dini hari di Jalan H.M. Yamin, wilayah hukum Polsek Medan Tembung. Dalam kegiatan tersebut, dua pria pelaku pencurian berhasil diamankan berikut barang bukti hasil kejahatan.
Penindakan dilakukan saat kegiatan hunting 24 jam Tim 1 JCS yang dipimpin Kanit Resmob Polrestabes Medan AKP Eko Sanjaya, S.H., M.H., sejak Jumat, 6 Februari 2026 pukul 08.00 WIB hingga Sabtu, 7 Februari 2026 pukul 08.00 WIB, dengan IPDA Wahyudi Surya Putra sebagai Perwira Pengendali.
Sekitar pukul 02.40 WIB, petugas mencurigai sejumlah goni yang tergeletak di tengah jalan serta dua pria yang melintas menggunakan sepeda motor sambil membawa satu goni. Pada saat bersamaan, terlihat sebuah mobil pick up melaju dengan kondisi pintu bak belakang terbuka.
Menindaklanjuti situasi tersebut, Tim 1 JCS langsung berpencar. Sebagian personel melakukan pengejaran terhadap kedua pria tersebut, sementara personel lainnya berkoordinasi dengan sopir mobil pick up. Hasilnya, dua pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa goni yang dibawa menggunakan sepeda motor.
Dari pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Mereka mencuri dengan cara menaiki bak belakang mobil pick up, merobek terpal, serta memutus tali pengikat pintu belakang untuk mengambil muatan. Petugas juga mengamankan dua goni lain yang sebelumnya terjatuh di lokasi kejadian.
Kedua pelaku diketahui bernama Irvan Efendi Rajagukguk (27), warga Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, dan M. Ilham Nasution (30), warga Mabar. Korban dalam peristiwa tersebut adalah Nantri Laera Sitinjak (27), seorang wiraswasta asal Kabupaten Dairi.
Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa kunci T, kunci L, pisau cutter, pisau lipat, jam tangan, tas kecil, tiga goni berisi cabai merah dan cabai rawit, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Honda Beat hitam bernomor polisi BK 6968 ALK.
Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Polrestabes Medan. Korban diarahkan membuat laporan polisi di SPKT Polrestabes Medan, sementara pelaku diserahkan ke Satreskrim Polrestabes Medan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

