Dalam rangka menyambut Tahun Baru Imlek yang jatuh pada 17 Februari 2026, masyarakat Indonesia kembali bersiap merayakan momentum keberuntungan shio Kuda Api dengan penuh sukacita. Di Indonesia, Imlek bukan sekadar pergantian kalender lunar, melainkan simbol ketahanan budaya dan integrasi bangsa—tradisi yang telah melewati perjalanan panjang dari ritual komunitas migran hingga menjadi hari libur nasional yang diperingati secara inklusif.
Asal-usul perayaan Imlek di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari masuknya gelombang migran Tiongkok ke Nusantara. Dalam buku “Tionghoa dalam Pusaran Politik” karya Benoit Lombard, dijelaskan bahwa perayaan ini awalnya merupakan festival musim semi untuk mensyukuri hasil panen. Ketika tradisi tersebut dibawa ke Indonesia, ia mengalami proses akulturasi yang unik. Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) mencatat bahwa pada masa kolonial Belanda, Imlek diatur dalam tata kelola kemasyarakatan. Komunitas Tionghoa diberi ruang merayakan tradisi ini di kawasan pecinan sebagai bagian dari identitas mereka.
Pasca kemerdekaan, Imlek memperoleh pengakuan resmi negara. Keputusan Presiden (Keppres) No. 2 Tahun 1946 yang dikeluarkan Presiden Soekarno secara eksplisit menetapkan hari raya bagi umat beragama dan komunitas tertentu, termasuk Tahun Baru Imlek. Pada masa itu, tradisi Imlek dirayakan secara terbuka dan menjadi salah satu wajah keragaman budaya Indonesia yang baru lahir.
Namun sejarah juga mencatat babak kelam yang berlangsung lebih dari tiga dekade. Melalui Instruksi Presiden (Inpres) No. 14 Tahun 1967, rezim Orde Baru membatasi seluruh kegiatan kebudayaan dan keagamaan Tionghoa. Perayaan Imlek hanya boleh dilakukan di lingkungan keluarga atau ruang tertutup. Sejumlah riset sejarawan lokal menunjukkan kebijakan tersebut menyebabkan banyak tradisi seperti Barongsai dan arak-arakan Cap Go Meh menghilang dari ruang publik Indonesia.
Titik balik terjadi pada era reformasi. Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) pada tahun 2000 mencabut Inpres No. 14/1967 melalui Keppres No. 6 Tahun 2000, mengembalikan hak masyarakat Tionghoa untuk merayakan Imlek secara terbuka. Momentum ini disempurnakan pada masa Presiden Megawati Soekarnoputri, yang pada tahun 2003 menetapkan Imlek sebagai Hari Libur Nasional—sebuah pengakuan penuh atas kesetaraan warga negara tanpa kecuali.
Perjalanan panjang Imlek di Indonesia menunjukkan bahwa tradisi ini telah berevolusi dari warisan leluhur menjadi simbol kemenangan demokrasi, toleransi, dan inklusivitas. Dari masa ke masa, Imlek membuktikan kemampuannya untuk beradaptasi—menyerap unsur lokal dalam kuliner dan kesenian, sekaligus menjadi pengingat sejarah tentang pentingnya menghargai perbedaan.
Pada 17 Februari 2026 mendatang, Imlek bukan lagi perayaan milik satu komunitas, melainkan festival kebudayaan yang dirayakan seluruh rakyat Indonesia. Dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika, Imlek hadir sebagai pesta persaudaraan, harapan, dan semangat baru untuk memasuki tahun Kuda Api yang penuh energi dan keberuntungan.

