Satresnarkoba Polrestabes Medan menggerebek sekaligus membumihanguskan sebuah sarang narkoba di kawasan bantaran sungai Klambir V, Kota Medan, Selasa (28/7/2026). Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial FS yang diduga sebagai pengedar narkotika. Petugas juga sempat mendapat perlawanan dari sejumlah warga yang berusaha menghalangi penindakan.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, mengatakan penggerebekan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan Unit III Satresnarkoba yang menemukan adanya aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut.
“Dalam penggerebekan ini kami berhasil mengamankan seorang pengedar berinisial FS. Kami juga menyita satu paket sabu, puluhan alat hisap, ratusan plastik klip, dan sejumlah uang,” ujar Rafli kepada wartawan, Rabu (29/7/2026).
Menurut Rafli, usai penggerebekan petugas langsung membongkar dan membakar seluruh barak yang digunakan sebagai lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkoba agar tidak lagi dimanfaatkan oleh pelaku.
“Barak kami bumihanguskan agar tidak ada lagi praktik serupa di tempat ini,” katanya.
Ia menjelaskan, medan menuju lokasi penggerebekan cukup sulit karena petugas harus melewati semak belukar dan jalan setapak di bantaran sungai. Kondisi tersebut dimanfaatkan beberapa pelaku lain untuk melarikan diri dengan cara melompat ke sungai.
“Ada beberapa pelaku yang kabur dengan melompat ke sungai. Akses menuju lokasi juga tidak mudah, namun kami tetap berhasil mengamankan seorang pengedar,” ungkapnya.
Dalam proses penindakan, petugas juga sempat dihadang puluhan warga yang meminta agar tersangka dilepaskan. Meski mendapat provokasi, polisi tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis serta membawa tersangka untuk menjalani proses hukum.
“Kami sempat dihadang warga, namun kami pastikan tidak akan ada kompromi terhadap segala tindakan yang menghalangi petugas dalam penegakan hukum,” pungkas Rafli.

