Pematangsiantar – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar mengungkap kasus kepemilikan narkotika jenis ganja di Jalan Tuan Rondahaim Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Jumat (6/2/2026) malam sekira pukul 22.30 WIB.
Tiga pria yang diamankan masing-masing berinisial RY (24), warga Sukamulia, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun; AC (20), warga Jalan Kolam, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun; serta MRW (20), warga Jalan Gotong Royong, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.
Kapolres Pematangsiantar, Sah Udur T.M. Sitinjak, melalui Kasat Resnarkoba, Irwanta Sembiring, menjelaskan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan kepemilikan narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan RY di pinggir jalan bersama seorang saksi berinisial EL. Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua paket ganja dengan berat bruto 20,01 gram di kantong celana RY. Turut diamankan satu unit handphone Realme warna biru dan satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah tanpa pelat nomor.
Dalam pemeriksaan awal, RY mengaku ganja tersebut diperolehnya dari AC di wilayah Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun. Tim kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan AC di sebuah pos kamling.
Di lokasi itu, petugas menemukan satu unit handphone Oppo di atas meja, uang tunai Rp600.000 di dalam dompet milik AC, serta satu gulungan kertas nasi berisi ganja seberat bruto 56,00 gram beserta lima lembar kertas nasi yang ditemukan di bawah pos kamling.
AC mengaku ganja tersebut diperolehnya dari MRW. Tak lama kemudian, MRW datang ke pos kamling dan langsung diamankan. Dari tangan MRW, ditemukan satu unit handphone iPhone serta uang tunai Rp470.000 di dalam dompetnya.
MRW mengakui ganja yang ditemukan dari AC dijual seharga Rp300.000 dan diperolehnya dari seorang pria berinisial D. Namun, saat dilakukan pengembangan lebih lanjut, pria berinisial D belum berhasil ditemukan.
Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Hingga saat ini ketiga pria tersebut telah diamankan guna pemeriksaan dan diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkas AKP Irwanta.

