Perselisihan yang diduga berujung perkelahian di Jalan Rondahaim, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan.
Personel piket Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan penganiayaan tersebut dengan menerapkan problem solving melalui mediasi antara kedua belah pihak, Rabu (16/9/2026) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolsek Siantar Martoba IPTU Edy J.J. Manalu SH MH menjelaskan, persoalan itu bermula sekitar pukul 20.30 WIB. Kedua pihak terlibat cekcok hingga kemudian terjadi dugaan penganiayaan.
Pihak pertama berinisial K (44), warga Kabupaten Simalungun, diduga melakukan penganiayaan terhadap pihak kedua berinisial S (43), warga Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.
Akibat kejadian tersebut, S mengalami luka pada bagian dahi dan jari tangan. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Siantar Martoba.
Merespons laporan tersebut, personel piket langsung melakukan penanganan dan memediasi kedua pihak di Mapolsek Siantar Martoba. Dalam proses mediasi, kedua belah pihak akhirnya sepakat menyelesaikan persoalan tanpa melanjutkannya melalui proses hukum.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan perdamaian yang ditandatangani kedua belah pihak dan dibubuhi materai.
“Kedua belah pihak sudah berdamai secara kekeluargaan dan melampirkan surat pernyataan bermaterai,” pungkas IPTU Edy.
Langkah problem solving tersebut menjadi upaya kepolisian untuk meredam konflik sekaligus mencari penyelesaian yang disepakati bersama oleh pihak-pihak yang berselisih.
/Humas Polres Pematangsiantar

