Kadis PUTR Labura Hanya Ditahan 13 Hari, Kasus Penipuan Rp600 Juta Berakhir Restorative Justice
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Labuhanbatu Utara berinisial ED hanya menjalani 13 hari penahanan di Polrestabes Medan sebelum akhirnya dibebaskan. Kasus dugaan penipuan Rp600 juta yang menjeratnya diselesaikan lewat mekanisme restorative justice (RJ) setelah korban sepakat berdamai.
Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto menjelaskan bahwa ED mulai ditahan sejak Kamis, 5 Februari 2026. Ia dilaporkan telah menipu PS dengan cara menawarkan proyek dan meminta uang hingga Rp600 juta.
Situasi berubah pada Rabu, 11 Februari 2026, ketika pihak keluarga ED mendatangi korban untuk melakukan proses perdamaian. Dalam pertemuan tersebut, korban dan keluarga tersangka mencapai kesepakatan damai, yang kemudian membuat korban resmi mencabut laporan.
“Tanggal 11 Februari, keluarga tersangka melayangkan surat ke Polrestabes Medan untuk dilakukan restorative justice. Sesuai mekanisme, kami memproses karena RJ harus melalui gelar perkara khusus yang menghadirkan para pihak serta pengawas internal maupun eksternal,” ujar Bayu, Jumat (20/2/2026).
Setelah seluruh syarat dan prosedur ditelaah, penyidik menggelar perkara khusus pada Rabu, 18 Februari 2026. Gelar perkara tersebut melibatkan korban, keluarga korban, keluarga tersangka, serta unsur pengawasan internal dan eksternal. Dari hasil gelar perkara itu, disepakati bahwa penyelesaian kasus dilakukan melalui RJ.
“Penahanan terhadap ED kami lakukan dari 5 Februari sampai 18 Februari 2026. Jadi total 13 hari ditahan di Polrestabes Medan sebelum dikeluarkan karena proses RJ,” tambah Bayu.

