Polrestabes Medan melalui mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap 29 anak perempuan yang dilakukan seorang pedagang mainan berinisial L alias Kakek (64) di wilayah Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Informasi ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Sat Reskrim Polrestabes Medan pada Jumat (20/02/2026).
Konferensi pers dipimpin Kasat Reskrim Bayu Putrowijayanto SE, S.I.K., M.H., M.I.K., didampingi Kasi Humas AKP Nover Parlindungan Gultom serta Kanit PPA IPTU Dearma Agustina S.H., M.H.
Kasus ini bermula ketika wali kelas di Salah Satu SD Negeri SDN Sampali menghubungi orang tua salah satu murid pada 5 Februari 2026. Korban mengaku menjadi korban tindakan cabul oleh seorang pedagang mainan yang berjualan di depan sekolah. Laporan tersebut disampaikan kepada kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
Hasil penyelidikan menemukan bahwa pelaku telah melakukan aksinya secara berulang dan tidak hanya terhadap satu korban. Total 29 anak perempuan berusia 9 hingga 11 tahun teridentifikasi menjadi korban. Tindakan cabul dilakukan dengan iming-iming uang jajan Rp2.000–Rp5.000, jajanan, mainan dan es krim.
Modus tersebut digunakan pelaku untuk membangun kedekatan dengan para korban. Setelah merasa akrab, pelaku diduga mencium bibir korban, memangku mereka, serta meraba bagian tubuh tertentu. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan berdalih memiliki riwayat penyakit jantung serta telah memasang ring, sehingga tidak dapat melakukan hubungan suami istri.
Kasat Reskrim Bayu Putrowijayanto menegaskan bahwa pihaknya telah menangani kasus ini dengan serius dan terukur. “Ini kasus berat dan melibatkan banyak korban yang masih anak-anak. Kami memastikan proses penyidikan berjalan secara maksimal dan profesional,” ujarnya.
Dari pengungkapan itu, petugas juga menyita telepon genggam milik L. Dari dalam perangkat tersebut ditemukan sejumlah foto serta rekaman video aksi pelecehan. Rekaman itu diduga diambil sendiri oleh tersangka saat melakukan perbuatannya,hal tersebut sudah dilakukan berulang kali dan berlangsung kurang lebih satu tahun.
“Tersangka diketahui memiliki kebiasaan menyimpan foto-foto korban untuk dilihat kembali ketika sedang sendirian di rumah atau di waktu senggang. Meski masih
memiliki istri, ia mengaku memperoleh kepuasan dari perbuatannya tersebut,” ujarnya.
Bayu menambahkan bahwa seluruh rangkaian penyidikan telah memenuhi unsur hukum yang diperlukan. “Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya akan kami limpahkan tahap dua dalam waktu dekat,” paparnya.
Barang bukti berupa satu unit ponsel Samsung Galaxy A20S serta uang pecahan Rp5.000 dan Rp2.000 telah disita. Selain itu, polisi menemukan sejumlah foto anak-anak dalam ponsel pelaku yang diduga diambil secara diam-diam. Seluruh korban telah menjalani pemeriksaan medis dan mendapatkan pendampingan psikologis dari instansi terkait.
Pelaku dijerat Pasal 415 huruf b Subs Pasal 417 UU RI No. 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Polrestabes Medan mengimbau orang tua serta pihak sekolah meningkatkan pengawasan terhadap anak dan segera melaporkan setiap dugaan tindakan kekerasan seksual di lingkungan sekitar.

