Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi menerima audiensi sekaligus massa aksi unjuk rasa dari organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) di Balai Kota Pematangsiantar, Jalan Merdeka, Kamis (19/02/2026).
Aksi yang dilakukan oleh HMI tersebut terkait dugaan kasus penculikan anak yang melibatkan seorang penyandang disabilitas. Dalam pertemuan tersebut, Sekda Junaedi didampingi Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kota Pematangsiantar Agustina Bulan Lasma Sihombing SSos MSi serta Kepala Bidang P3A Ariandi Armas SSos.
Saat menerima perwakilan massa aksi, Junaedi menegaskan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar terbuka untuk berdialog serta berdiskusi terkait berbagai persoalan yang disampaikan oleh HMI.
Menurutnya, kehadiran Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi sebelumnya ke kediaman Septiano Damanik, seorang penyandang disabilitas yang sempat mengalami tindakan kekerasan, merupakan bentuk kepedulian dan panggilan moral dari pemerintah.
“Kehadiran Wali Kota ke rumah saudara Septiano Damanik merupakan panggilan moral dan rasa kemanusiaan. Hal ini juga diatur dalam undang-undang,” ujar Junaedi.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah memiliki kewajiban hukum untuk hadir dan memberikan pelayanan serta perlindungan terhadap penyandang disabilitas, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
“Pemerintah kota di seluruh Indonesia memiliki kewajiban hukum untuk hadir, melayani, dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas,” jelasnya.
Junaedi juga menegaskan bahwa secara konstitusional Pemerintah Kota Pematangsiantar menerima dengan terbuka setiap bentuk penyampaian aspirasi masyarakat, termasuk aksi demonstrasi yang dilakukan organisasi mahasiswa.
“Secara humanis, Pemerintah Kota Pematangsiantar menerima dengan tangan terbuka aspirasi yang disampaikan melalui aksi demonstrasi oleh organisasi HMI,” tandasnya. (*)

