Siantar Corner
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Siantar Corner
  • SMSI
  • danautoba.co.id
  • Siantar
  • Simalungun
  • Dunia
  • Bisnis
  • Future
  • Gallery
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Seremoni
Home Berita Siantar
Wali Kota Wesly Diwakili Sekda Junaedi Sitanggang Terima Audiensi dan Aksi HMI di Balai Kota, Pemko Pematangsiantar Siap Berdialog

Wali Kota Wesly Diwakili Sekda Junaedi Sitanggang Terima Audiensi dan Aksi HMI di Balai Kota, Pemko Pematangsiantar Siap Berdialog

Editor: Dhev Fretes Bakkara
19 Februari 2026 | 17:45 WIB
in Siantar
ADVERTISEMENT

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi menerima audiensi sekaligus massa aksi unjuk rasa dari organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) di Balai Kota Pematangsiantar, Jalan Merdeka, Kamis (19/02/2026).

Aksi yang dilakukan oleh HMI tersebut terkait dugaan kasus penculikan anak yang melibatkan seorang penyandang disabilitas. Dalam pertemuan tersebut, Sekda Junaedi didampingi Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kota Pematangsiantar Agustina Bulan Lasma Sihombing SSos MSi serta Kepala Bidang P3A Ariandi Armas SSos.

Saat menerima perwakilan massa aksi, Junaedi menegaskan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar terbuka untuk berdialog serta berdiskusi terkait berbagai persoalan yang disampaikan oleh HMI.

Menurutnya, kehadiran Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi sebelumnya ke kediaman Septiano Damanik, seorang penyandang disabilitas yang sempat mengalami tindakan kekerasan, merupakan bentuk kepedulian dan panggilan moral dari pemerintah.

“Kehadiran Wali Kota ke rumah saudara Septiano Damanik merupakan panggilan moral dan rasa kemanusiaan. Hal ini juga diatur dalam undang-undang,” ujar Junaedi.

Ia menjelaskan, pemerintah daerah memiliki kewajiban hukum untuk hadir dan memberikan pelayanan serta perlindungan terhadap penyandang disabilitas, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

“Pemerintah kota di seluruh Indonesia memiliki kewajiban hukum untuk hadir, melayani, dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas,” jelasnya.

Junaedi juga menegaskan bahwa secara konstitusional Pemerintah Kota Pematangsiantar menerima dengan terbuka setiap bentuk penyampaian aspirasi masyarakat, termasuk aksi demonstrasi yang dilakukan organisasi mahasiswa.

“Secara humanis, Pemerintah Kota Pematangsiantar menerima dengan tangan terbuka aspirasi yang disampaikan melalui aksi demonstrasi oleh organisasi HMI,” tandasnya. (*)

| BERITA TERBARU

Berita

Bharada Rendika Lubis Antar Brimob Polda Sumut Raih Penghargaan Admin Media Sosial Terbaik

17 Juni 2026 | 11:34 WIB
Simalungun

Kapolres Simalungun Hadirkan Harapan Baru bagi Nenek 76 Tahun Lewat Program Bedah Rumah

17 Juni 2026 | 10:50 WIB
Berita

Polda Sumut Tebar 1.000 Paket Sembako di Belawan, Wujud Nyata Kepedulian untuk Masyarakat

17 Juni 2026 | 10:31 WIB
Simalungun

Petir Merenggut Nyawa Seorang Ibu, Respons Cepat Polsek Bandar Huluan Selamatkan Keluarga Korban

16 Juni 2026 | 22:53 WIB
Berita

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Brimob Sumut Bangun Sanitasi Air Bersih untuk Sekolah di Tapanuli Selatan

16 Juni 2026 | 17:52 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita hoax sport

No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita hoax sport