Medan — Personel Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu di bantaran rel kereta api (KA) Tembung, Senin (4/5/2026). Tersangka berinisial ARN (55), warga Jalan Prof. HM Yamin, Medan, terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan karena melakukan perlawanan saat hendak diamankan.
ARN diketahui merupakan residivis kambuhan yang telah delapan kali keluar masuk penjara dalam berbagai kasus, mulai dari pencurian hingga tindak pidana lainnya. Saat ditangkap, tersangka diduga hendak melakukan transaksi sabu di lokasi tersebut.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 100,40 gram serta uang tunai sebesar Rp1.040.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, menjelaskan bahwa tindakan tegas terukur terpaksa dilakukan karena pelaku melawan dan mencoba menyerang petugas saat proses penangkapan.
“Pelaku merupakan pengedar yang beroperasi di bantaran rel KA Tembung. Saat ditangkap, yang bersangkutan melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas terukur,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (6/5/2026).
Ia menambahkan, rekam jejak kriminal pelaku cukup panjang. ARN tercatat telah delapan kali menjalani hukuman penjara atas berbagai kasus.
“Yang bersangkutan adalah residivis dan sudah delapan kali dipenjara,” tambahnya.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan pelaku, termasuk memburu pemasok sabu serta pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
“Kami terus mengembangkan kasus ini. Sesuai arahan Kapolrestabes Medan, tidak ada ruang sekecil apa pun bagi pelaku narkoba. Negara tidak boleh kalah dari mereka yang merusak generasi bangsa,” tegas Rafli.

