Satresnarkoba Polrestabes Medan menangkap seorang pria berinisial HZ (26), yang diketahui merupakan panglima geng motor NKB, karena diduga terlibat dalam peredaran vape mengandung narkoba atau “pod getar”. Penangkapan dilakukan di parkiran salah satu hotel di Jalan Mojopahit, Kecamatan Medan Petisah, saat pelaku hendak melakukan transaksi satu pod getar merek Thugs.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Rafli Yusuf Nugraha, didampingi Kanit 1 Satresnarkoba AKP Ruspian, mengatakan HZ merupakan residivis yang baru bebas dari penjara pada Januari 2026 setelah terjerat kasus penadahan sepeda motor curian.
“Pelaku perannya sebagai pengantar. Pelaku juga merupakan residivis, dan langsung masuk dalam jaringan narkoba. Saat kami tangkap, pelaku mencoba melawan, namun tim kami berhasil melumpuhkan yang bersangkutan dengan teknik bela diri Polri,” ujar Rafli kepada wartawan, Jumat (15/5/2026).
Selain terlibat dalam jaringan vape narkoba, HZ juga disebut masuk dalam jaringan pengedar pil ekstasi. Dalam aksinya, pelaku bertugas mengantarkan narkoba ke sejumlah lokasi sesuai pesanan.
Polisi kini masih mengembangkan kasus tersebut guna memburu pelaku lain, terutama pihak yang berperan sebagai pemasok dan pengendali jaringan narkoba.
“Kami masih mengembangkan kasus ini. Kami pastikan pemasok maupun pengendali dalam kasus ini akan terus kami kejar, dan tidak akan ada ruang untuk mereka,” tegas Rafli.
Dari data yang dihimpun, HZ diketahui merupakan warga Dusun IV, Desa Deli Tua, Kecamatan Namorambe. Ia juga tercatat pernah terlibat dalam pertikaian antar geng motor di kawasan Deli Tua pada April 2025.
Pelaku disebut sudah dua kali membacok anggota geng motor lain saat tawuran berlangsung. Selain itu, HZ diduga memiliki pengaruh kuat di kelompoknya dan mampu menggerakkan ratusan orang untuk melakukan berbagai aksi, termasuk penyerangan dan perusakan rumah berdasarkan bayaran tertentu.

