Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.30 WIB oleh Tim 8 Subnit 4 Unit II Satresnarkoba Polrestabes Medan yang dipimpin Kanit II Iptu Haryono SH MH bersama Kasubnit 4 Ipda I Gede Augusta Angga Negara S.Tr.K.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha SH SIK MH, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut kawasan Jalan Melati Simpang Pemda kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dicurigai sebagai titik peredaran narkoba.
Saat proses transaksi berlangsung, seorang perempuan menyerahkan satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli. Setelah barang bukti berpindah tangan, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.
Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial EK (44), warga Jalan Jamin Ginting Km 10,5 Kecamatan Medan Tuntungan, serta TS (40), seorang perempuan yang juga berdomisili di kawasan Medan Tuntungan. Keduanya diketahui merupakan pasangan kekasih.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto masing-masing 0,10 gram, uang tunai hasil transaksi narkoba, serta satu buah sekop pipet yang digunakan untuk mengemas sabu.
Rafli menjelaskan, EK merupakan residivis kasus narkoba yang pernah dipenjara pada tahun 2017. Dalam menjalankan aksinya, EK bertugas menyimpan narkoba, sedangkan TS berperan menyerahkan sabu kepada pembeli.
“Pelaku pria ini residivis kasus narkoba. Saat penangkapan, narkoba disimpan di bawah sandal dan ditempatkan secara terpisah untuk mengelabui petugas,” ujar Rafli, Senin (18/5/2026).
Dari hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pria bernama “Embem” yang kini masih dalam penyelidikan petugas. Mereka juga mengaku baru sekitar satu minggu menjalankan bisnis haram tersebut.
Hasil keuntungan dari penjualan sabu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari sekaligus konsumsi pribadi. Keduanya mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp100 ribu dari setiap gram sabu yang berhasil dijual.
Saat ini Satresnarkoba Polrestabes Medan masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok narkoba kepada pasangan tersebut.
“Kami pastikan tidak ada ruang sekecil apa pun bagi pelaku narkoba untuk beroperasi di Kota Medan. Semua akan kami tindak tegas,” tegas Rafli.
Kini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polrestabes Medan guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

