Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua orang terduga pelaku pengedar sabu diamankan dengan barang bukti total seberat 6,69 gram di kawasan Jalan Rindung, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Senin (15/6/2026) siang sekitar pukul 12.30 WIB.
Kedua terduga masing-masing berinisial FZ (35), warga Kabupaten Deli Serdang, dan EG (39), warga Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH SIK MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH MH menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut yang diduga terkait peredaran narkotika.
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan kedua tersangka yang saat itu berada di atas sepeda motor di pinggir jalan,” ujarnya.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti dari tangan FZ berupa paket sabu yang disimpan dalam kotak rokok dan tas sandang, serta beberapa barang lainnya seperti dua unit telepon genggam, uang tunai, kaca pirex, hingga perlengkapan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Sementara dari EG, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam.
Dari hasil pemeriksaan awal, FZ mengakui seluruh barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial U yang berdomisili di Kota Tebing Tinggi. Namun setelah dilakukan pengembangan, keberadaan pemasok tersebut sudah tidak dapat dihubungi.
Seluruh barang bukti bersama kedua tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Pematangsiantar untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Keduanya kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan hukum lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Polres Pematangsiantar akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkoba demi menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” tegas AKP Irwanta.
Polres Pematangsiantar menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

