Pelarian Waldi Pohan, tersangka penganiayaan menggunakan egrek, akhirnya terhenti di sebuah losmen di Kota Kisaran, Kabupaten Asahan. Pelaku ditangkap personel Reskrim Polsek Bosar Maligas hanya sehari setelah kasus tersebut dilaporkan ke polisi.
Sementara satu tersangka lainnya, Norman alias Bengkong, masih dalam pengejaran setelah diketahui melarikan diri menggunakan bus menuju Provinsi Jambi.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/221/VIII/2026/SPKT/Polsek Bosar Maligas/Polres Simalungun/Polda Sumut tertanggal 14 September 2026. Laporan dibuat Lusinan, warga Huta I Simpang Pete, Kecamatan Bosar Maligas.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu malam, 13 September 2026, sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu, Lusinan mendapat informasi terkait dugaan pencurian buah kelapa sawit di perladangan warga.
Lusinan kemudian mendatangi lokasi bersama Niko Sastrawan dan Jones Malau. Pada Senin dini hari sekitar pukul 00.30 WIB, mereka bertemu dengan dua pria yang mengendarai sepeda motor sambil membawa keranjang berisi buah sawit serta sebilah egrek bergagang fiber.
Kedua pria tersebut diketahui bernama Waldi Pohan dan Norman alias Bengkong.
Saat ditanya mengenai asal buah sawit yang mereka bawa, situasi justru memanas. Waldi Pohan disebut mengayunkan egrek ke arah Lusinan hingga mengenai lutut kanan korban.
Serangan tersebut membuat korban terjatuh ke jurang saat berusaha menyelamatkan diri. Akibat kejadian itu, Lusinan mengalami luka koyak pada lutut kanan dan harus mendapat 12 jahitan.
Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bosar Maligas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara serta memeriksa sejumlah saksi. Polisi kemudian mendapat informasi bahwa kedua terlapor telah meninggalkan rumah masing-masing dan melarikan diri menuju Kota Kisaran, Kabupaten Asahan.
Penyelidikan terus dilakukan hingga polisi memastikan keberadaan keduanya di Kisaran.
Pada Selasa, 15 September 2026 sekitar pukul 11.30 WIB, personel Reskrim Polsek Bosar Maligas bergerak menuju Kisaran. Empat jam kemudian, sekitar pukul 15.30 WIB, Waldi Pohan berhasil ditemukan dan diamankan di Losmen Family, Jalan H. Misbah, Kota Kisaran.
Waldi ditangkap saat bersembunyi di kamar 213 bersama istri sirinya.
Namun, polisi belum berhasil mengamankan Norman alias Bengkong. Berdasarkan informasi yang diperoleh petugas, tersangka tersebut telah lebih dahulu melarikan diri menggunakan bus menuju Provinsi Jambi.
“Waldi Pohan saat ini telah diamankan dan dibawa ke Polsek Bosar Maligas untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara pencarian terhadap tersangka Norman alias Bengkong masih terus kami lakukan,” ujar AKP Verry Purba, Selasa malam, 15 September 2026 sekitar pukul 21.40 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor dan sebilah pisau egrek yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan.
AKP Verry Purba menegaskan, proses hukum terhadap tersangka akan terus dilanjutkan. Polisi juga melakukan penyitaan resmi barang bukti, mengejar tersangka yang masih melarikan diri, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tahapan hukum berikutnya.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 262 ayat (2) subsider Pasal 462 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana kekerasan bersama-sama di tempat umum yang mengakibatkan luka berat.
Polres Simalungun juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan dan menyerahkan setiap permasalahan kepada aparat penegak hukum.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan penyelesaian setiap persoalan kepada aparat penegak hukum, bukan dengan tindakan kekerasan,” pungkas AKP Verry Purba.

