Pelarian AN (33), terduga pelaku penusukan yang menewaskan seorang warga berinisial SL (32), berakhir sekitar enam jam setelah peristiwa berdarah tersebut terjadi.
AN diamankan personel Polres Sibolga di Kecamatan Pinang Sori, Kabupaten Tapanuli Tengah, setelah sebelumnya melarikan diri dari lokasi kejadian.
Peristiwa penusukan itu terjadi di Jalan Patuan Anggi, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Informasi awal yang dihimpun polisi, kejadian bermula dari pertengkaran antara korban dengan istri terduga pelaku. Seorang saksi sempat berusaha melerai pertengkaran tersebut.
Namun, situasi kemudian memanas setelah AN datang ke lokasi dengan membawa senjata tajam.
Dalam situasi tersebut, AN diduga menusuk korban pada bagian leher. Akibat luka serius dan pendarahan hebat, korban kemudian dilarikan warga ke RS Metta Medika II Kota Sibolga untuk mendapatkan pertolongan medis.
Namun, sekitar pukul 14.00 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia.
Sementara itu, AN meninggalkan lokasi setelah kejadian. Polisi kemudian bergerak melakukan pencarian dan penyelidikan untuk melacak keberadaannya.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Sekitar pukul 17.20 WIB, atau kurang lebih enam jam setelah kejadian, personel Polres Sibolga yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Rustam E. Silaban berhasil mengamankan AN di Kecamatan Pinang Sori, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Dalam penangkapan tersebut, turut terlibat Kasat Intelkam Polres Sibolga AKP Suryantoni, S.H., Kanit Tipikor Ipda Seftian, KBO Satintelkam Ipda Dian Damanik, Kanit Pidum Aiptu Wahab Pasaribu, S.H., beserta sejumlah personel lainnya.
Sebelumnya, personel Pamapta, SPKT, Satreskrim, dan Tim Inafis Polres Sibolga telah mendatangi lokasi kejadian. Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan sejumlah saksi, serta mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Setelah diamankan, AN selanjutnya dibawa untuk menjalani pemeriksaan di Polres Sibolga. Penyidik masih mendalami secara menyeluruh rangkaian kejadian, termasuk dugaan motif serta peran AN dalam peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Polres Sibolga menegaskan proses penyidikan masih berjalan. Status hukum AN maupun pasal yang akan diterapkan akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Kasus penusukan yang berujung kematian tersebut kini masih dalam penanganan Satreskrim Polres Sibolga.

