Siantar Corner
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Siantar Corner
  • SMSI
  • danautoba.co.id
  • Siantar
  • Simalungun
  • Dunia
  • Bisnis
  • Future
  • Gallery
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Seremoni
Home Berita Siantar
Kasus Kematian Jaka Malau Terus Bergulir, Polres Pematangsiantar Tahan Tiga Tersangka Baru

Kasus Kematian Jaka Malau Terus Bergulir, Polres Pematangsiantar Tahan Tiga Tersangka Baru

Editor: Dhev Fretes Bakkara
22 Juni 2026 | 17:04 WIB
in Siantar
ADVERTISEMENT

Pengungkapan kasus kematian Jaka Jhonatan Malau (24) di kawasan Taman Bunga terus berkembang. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pematangsiantar kembali menahan tiga tersangka baru yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan yang berujung pada meninggalnya korban.

 

Ketiga tersangka yang kini resmi ditahan masing-masing berinisial PGS (44), SS (43), dan RS (52). Ketiganya diserahkan langsung oleh pihak keluarga ke Unit Jatanras Satreskrim Polres Pematangsiantar pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

 

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K., S.I.K., M.H menjelaskan, setelah diserahkan keluarga, ketiga tersangka langsung diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif.

 

Dengan penambahan tiga tersangka tersebut, total tersangka yang telah ditahan dalam kasus kematian Jaka Malau kini berjumlah enam orang, yakni RNP, FS, RWMS, PGS, SS, dan RS.

 

Selain mengamankan para tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti penting berupa satu unit becak bermotor (betor), satu unit mobil Daihatsu Sigra berstiker IPK dengan nomor polisi BK 700 IPK, serta rekaman CCTV yang menjadi bagian dari alat bukti penyidikan.

 

AKP Sandi menjelaskan, penanganan perkara ini berawal dari laporan polisi yang dibuat keluarga korban pada 30 Mei 2026. Sebelumnya, pada 29 Mei 2026, Satreskrim menerima informasi dari RSUD dr Djasamen Saragih terkait seorang pasien yang diduga menjadi korban pengeroyokan dan kemudian meninggal dunia.

 

Berbekal informasi tersebut, tim langsung bergerak melakukan identifikasi korban, menelusuri keluarga, hingga menjemput ibu korban di Kota Medan untuk membuat laporan resmi di Polres Pematangsiantar.

 

Dalam proses penyidikan, polisi juga melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, mengumpulkan rekaman video dan CCTV, serta melaksanakan autopsi terhadap jenazah korban guna mengungkap penyebab kematian secara ilmiah dan memperkuat alat bukti.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tragis tersebut dipicu persoalan pembayaran jasa pembuatan tato. Perselisihan antara seorang pelanggan dan pembuat tato kemudian berkembang menjadi cekcok yang berujung pada aksi kekerasan.

 

Saat rombongan pelaku tiba di kawasan Taman Bunga, emosi yang telah memuncak memicu pertengkaran dengan korban. Situasi kemudian berubah menjadi pengeroyokan setelah beberapa pelaku turut melakukan pemukulan secara bersama-sama terhadap korban hingga mengakibatkan hilangnya nyawa.

 

“Seluruh tersangka telah dilakukan penahanan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Sandi.

 

Para tersangka dipersangkakan melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Polres Pematangsiantar menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah demi memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi keluarga korban.

| BERITA TERBARU

Regional

Dedikasi dan Pengabdian Brimob Sumut Tuai Apresiasi, Wakapolda Tegaskan: Selalu Hadir dan Terdepan untuk Masyarakat

25 Juni 2026 | 17:33 WIB
Berita

HUT Bhayangkara ke-80 Meriah, 18 Tim Satkamling Adu Strategi di Kejuaraan Catur Kapolres Sibolga Cup

25 Juni 2026 | 17:22 WIB
Berita

Kapolrestabes Medan Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Ketua FPRB Kota Medan

25 Juni 2026 | 10:53 WIB
Siantar

Jelang HUT Bhayangkara ke-80, Polsek Siantar Barat Antar Bantuan Langsung ke Rumah Warga Kurang Mampu

25 Juni 2026 | 10:23 WIB
Siantar

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Pematangsiantar Tebar Kepedulian di Dua Panti Asuhan

25 Juni 2026 | 10:20 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita hoax sport

No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita hoax sport