Pengungkapan kasus kematian Jaka Jhonatan Malau (24) di kawasan Taman Bunga terus berkembang. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pematangsiantar kembali menahan tiga tersangka baru yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan yang berujung pada meninggalnya korban.
Ketiga tersangka yang kini resmi ditahan masing-masing berinisial PGS (44), SS (43), dan RS (52). Ketiganya diserahkan langsung oleh pihak keluarga ke Unit Jatanras Satreskrim Polres Pematangsiantar pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K., S.I.K., M.H menjelaskan, setelah diserahkan keluarga, ketiga tersangka langsung diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif.
Dengan penambahan tiga tersangka tersebut, total tersangka yang telah ditahan dalam kasus kematian Jaka Malau kini berjumlah enam orang, yakni RNP, FS, RWMS, PGS, SS, dan RS.
Selain mengamankan para tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti penting berupa satu unit becak bermotor (betor), satu unit mobil Daihatsu Sigra berstiker IPK dengan nomor polisi BK 700 IPK, serta rekaman CCTV yang menjadi bagian dari alat bukti penyidikan.
AKP Sandi menjelaskan, penanganan perkara ini berawal dari laporan polisi yang dibuat keluarga korban pada 30 Mei 2026. Sebelumnya, pada 29 Mei 2026, Satreskrim menerima informasi dari RSUD dr Djasamen Saragih terkait seorang pasien yang diduga menjadi korban pengeroyokan dan kemudian meninggal dunia.
Berbekal informasi tersebut, tim langsung bergerak melakukan identifikasi korban, menelusuri keluarga, hingga menjemput ibu korban di Kota Medan untuk membuat laporan resmi di Polres Pematangsiantar.
Dalam proses penyidikan, polisi juga melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, mengumpulkan rekaman video dan CCTV, serta melaksanakan autopsi terhadap jenazah korban guna mengungkap penyebab kematian secara ilmiah dan memperkuat alat bukti.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tragis tersebut dipicu persoalan pembayaran jasa pembuatan tato. Perselisihan antara seorang pelanggan dan pembuat tato kemudian berkembang menjadi cekcok yang berujung pada aksi kekerasan.
Saat rombongan pelaku tiba di kawasan Taman Bunga, emosi yang telah memuncak memicu pertengkaran dengan korban. Situasi kemudian berubah menjadi pengeroyokan setelah beberapa pelaku turut melakukan pemukulan secara bersama-sama terhadap korban hingga mengakibatkan hilangnya nyawa.
“Seluruh tersangka telah dilakukan penahanan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Sandi.
Para tersangka dipersangkakan melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Pematangsiantar menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah demi memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi keluarga korban.

