Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., menerima audiensi Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Organda Kota Medan di Lobby Mapolrestabes Medan, Rabu (8/7/2026) .
Pertemuan tersebut membahas rencana pelaksanaan program angkutan umum gratis bagi pelajar sebagai upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas sekaligus meningkatkan keselamatan berkendara di kalangan pelajar.
Audiensi turut dihadiri Kasat Intelkam Polrestabes Medan Kompol Lengkap Suherman Siregar, S.H., M.H., Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP Sri Widodo Lestari, S.E., M.M., Sekretaris Jenderal DPC Organda Kota Medan Jaya Sinaga, serta perwakilan Trans Sumatera Agung, Webster Silitonga.
Dalam penyampaiannya, DPC Organda Kota Medan memohon arahan dan dukungan Kapolrestabes Medan terhadap rencana pelaksanaan program angkutan umum pelajar gratis. Program tersebut diharapkan dapat menjadi solusi untuk menekan tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar pengguna sepeda motor.
Selain itu, Organda juga mengusulkan pembangunan program angkutan umum pelajar dengan memanfaatkan anggaran daerah sesuai ketentuan penganggaran yang berlaku sebagaimana diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2023. Melalui program tersebut diharapkan keselamatan pelajar dapat meningkat, angka kecelakaan lalu lintas menurun, serta penggunaan transportasi umum yang aman dan tertib semakin berkembang.
Tak hanya berorientasi pada aspek keselamatan berlalu lintas, program tersebut juga diharapkan mampu mengurangi penggunaan sepeda motor oleh pelajar sehingga dapat meminimalisir berbagai dampak negatif, seperti keterlibatan dalam geng motor, tindak pidana jalanan (begal), maupun aktivitas lain yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Menanggapi paparan tersebut, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak menegaskan bahwa program angkutan umum gratis bagi pelajar merupakan gagasan yang baik, namun pelaksanaannya bukan perkara mudah karena menyangkut kebijakan publik, bukan semata-mata kebijakan kepolisian.
“Program ini bukan hal yang mudah. Kita tidak bisa hanya berdiskusi, karena ini bukan kebijakan kepolisian, melainkan kebijakan publik yang nantinya akan digunakan oleh masyarakat,” ujarnya.
Kapolrestabes kemudian mencontohkan implementasi busway pada masa awal pelaksanaannya yang sempat mendapat penolakan dari operator angkutan umum seperti Kopaja dan Metromini. Namun, seiring waktu busway berkembang luas meski di sisi lain tetap menghadirkan tantangan berupa berkurangnya ruas jalan yang berdampak pada kemacetan.
Menurutnya, sebelum mengajukan usulan kepada Pemerintah Kota Medan, akan lebih baik apabila penggagas program terlebih dahulu melakukan langkah konkret.
“Kenapa kita tidak berbuat dulu, baru diajukan ke Pemerintah Kota. Sepertinya lebih baik kalau kita berbuat dulu,” katanya.
Ia juga menyarankan agar dilakukan sosialisasi kepada sekolah-sekolah serta survei di sejumlah SMP dan SMA untuk mengetahui sejauh mana minat pelajar terhadap program angkutan umum gratis tersebut.
“Ambil sampel dari beberapa sekolah SMP dan SMA. Survei apakah mereka tertarik dengan program angkutan umum gratis ini. Jangan sampai pihak sekolah pun tidak mengetahui tentang program ini,” ucapnya.
Kapolrestabes menambahkan bahwa penerapan program tidak dapat disamaratakan di seluruh sekolah mengingat latar belakang sosial ekonomi setiap sekolah berbeda.
“Kita tidak bisa mengharuskan semua sekolah memakai program ini. Karena setiap sekolah berbeda-beda. Seperti Sekolah Santo Thomas, di mana ekonomi orang tua murid sudah menengah ke atas, mungkin tidak mau menggunakan program ini,” akhirnya.

