Polsek Siantar Barat, Polres Pematangsiantar, kembali mengedepankan pendekatan humanis dalam menyelesaikan persoalan di tengah masyarakat. Dugaan kasus penganiayaan yang terjadi di Jalan Seram Bawah, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, berhasil diselesaikan melalui mekanisme problem solving setelah kedua belah pihak sepakat berdamai.
Proses penyelesaian berlangsung pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 11.15 WIB. Mediasi dilakukan oleh personel Piket Jaga, Bhabinkamtibmas, dan Unit Reskrim Polsek Siantar Barat di Mako Polsek Siantar Barat.
Kapolsek Siantar Barat IPTU Raja Kaya Haloho, S.H., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 22.30 WIB dan melibatkan dua warga yang masing-masing berinisial RA dan MR.
Setelah dilakukan mediasi secara kekeluargaan, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan tanpa melanjutkan proses hukum. Kesepakatan damai tersebut dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai sebagai bentuk komitmen bersama.
“Kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan membuat kesepakatan agar kejadian serupa tidak terulang kembali, sehingga dugaan penganiayaan tersebut diselesaikan melalui mekanisme problem solving,” ujar IPTU Raja Kaya Haloho.
Kapolsek menambahkan, penyelesaian melalui problem solving merupakan bagian dari upaya Polri dalam menerapkan pendekatan restorative justice, khususnya terhadap perkara yang memenuhi syarat untuk diselesaikan secara musyawarah dan tidak menimbulkan dampak yang lebih luas.
Melalui langkah tersebut, Polsek Siantar Barat berharap hubungan baik antarwarga tetap terjaga, sekaligus menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman, damai, dan kondusif di wilayah hukumnya.

