Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan Kecamatan Percut Sei Tuan yang berada di wilayah hukum Polsek Medan Tembung menjadi kawasan dengan angka penindakan kejahatan jalanan tertinggi.
“Di wilayah tersebut tercatat 18 kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dengan 25 tersangka, 105 kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dengan 110 tersangka, serta 35 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan 33 tersangka,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Selasa (4/8/2026).
Secara keseluruhan, Polrestabes Medan berhasil mengungkap 716 perkara kejahatan jalanan dengan mengamankan 906 tersangka. Jumlah tersebut terdiri atas 78 perkara curas dengan 122 tersangka, 493 perkara curat dengan 615 tersangka, serta 145 perkara curanmor dengan 169 tersangka.
Kapolrestabes menegaskan kepada seluruh jajaran Polsek agar tidak hanya berfokus pada pengungkapan perkara, tetapi juga mengedepankan langkah-langkah pencegahan guna menekan angka kejahatan jalanan.
“Selain meningkatkan pengungkapan kasus, seluruh jajaran juga harus memperkuat upaya pencegahan terhadap kejahatan jalanan,” tegasnya.
Selain pengungkapan perkara, Polrestabes Medan juga mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap 57 tersangka yang melakukan perlawanan serta membahayakan keselamatan petugas maupun masyarakat. Dari seluruh tersangka yang diamankan, sebanyak 14 orang diketahui merupakan residivis.

