Satresnarkoba Polrestabes Medan membongkar praktik jual beli narkotika jenis sabu yang dilakukan di sebuah rumah kos di Jalan Flamboyan Raya, Gang Sejati, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi meringkus tiga pelaku, salah satunya seorang wanita muda yang diduga menjadi bandar narkoba.
Pengungkapan kasus ini berawal dari keresahan masyarakat terkait dugaan maraknya transaksi narkotika di kawasan tersebut. Informasi mengenai aktivitas jual beli sabu di sebuah rumah kos kemudian ditindaklanjuti Tim 8 Subnit IV Unit II Satresnarkoba Polrestabes Medan pada Kamis (23/7) sore.
Petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya meringkus seorang wanita penghuni kos berinisial TA (26). Dari hasil pemeriksaan, TA diketahui diduga berperan sebagai bandar narkoba.
“Ada beberapa paket sabu yang kami amankan dari pelaku, kami juga amankan sejumlah plastik klip, dan sejumlah uang yang diduga hasil penjualan narkoba,” ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Selasa (11/8) siang.
Rafli menjelaskan, penangkapan TA merupakan pengembangan dari penangkapan terhadap dua pria, JA (25) dan MA (28), yang lebih dahulu diamankan di Jalan Flamboyan, Medan. Dari keduanya, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu.
Dalam pemeriksaan, JA dan MA mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari TA. Keterangan tersebut kemudian menjadi petunjuk bagi petugas untuk melakukan pengembangan dan mengamankan TA.
“Jadi TA kami amankan setelah sebelumnya kami menangkap JA dan MA. TA ini berdasarkan hasil pemeriksaan, sudah beroperasi selama satu bulan terakhir dan selalu menjual narkoba ke penghuni kos lain, namun juga melayani pembeli dari luar lingkungan rumah kos,” tambah Rafli.
Dalam kasus tersebut, Satresnarkoba Polrestabes Medan masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika tersebut. Kepada petugas, TA mengaku mendapatkan narkoba dari seorang pria berinisial I, yang kini masih dalam pengejaran polisi.
“Kami tidak akan berhenti sampai di TA saja, pemasok narkoba kini sedang kami kejar. Kami pastikan tidak akan ada ruang sekecil apapun, bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan,” pungkas Rafli.

