Komisi III DPR RI meminta Polrestabes Medan mengusut tuntas kasus kematian Winda Lorenza Gowasa, mantan istri anggota Polri di Medan, Sumatera Utara.
Komisi yang membidangi hukum dan keamanan itu meminta proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel.
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan mengatakan, permintaan tersebut menjadi salah satu kesimpulan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dan rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang membahas kasus kematian Winda Lorenza.
“Komisi III DPR RI meminta Polrestabes Medan untuk mengusut tuntas kasus kematian almarhumah Winda Lorenza Gowasa berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/748/VIII/2026/SPKT/Sat Reskrim/Polrestabes Medan tanggal 2 Agustus 2026,” kata Hinca dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Hinca mengatakan, proses penyidikan harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal itu diperlukan untuk menciptakan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi keluarga korban.
Karena itu, Komisi III memberikan kesempatan kepada aparat kepolisian untuk menuntaskan penyidikan secara menyeluruh.
“Tadi pimpinan Komisi III menyampaikan sebelum closing bahwa proses penyidikan ini telah berada di track record yang benar. Karena itu kita beri kesempatan secara utuh agar menuntaskan,” ujarnya.
Selain meminta Polrestabes Medan mengusut tuntas perkara, Komisi III DPR juga meminta Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumatera Utara melakukan supervisi terhadap penanganan kasus tersebut.
Supervisi dilakukan untuk memastikan perkara berjalan secara transparan dan objektif serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Komisi III DPR RI meminta Dirreskrimum Polda Sumatera Utara untuk melakukan supervisi terhadap perkara Nomor LP/A/748/VIII/2026/SPKT/Sat Reskrim/Polrestabes Medan tanggal 2 Agustus 2026 dan memastikan penanganan perkara berjalan secara transparan dan objektif sesuai perundang-undangan yang berlaku,” ujar Hinca.
Komisi III DPR juga meminta Polrestabes Medan memberikan akses kepada pihak keluarga korban untuk meminta maupun memberikan informasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Hinca mengatakan, keterbukaan informasi kepada keluarga korban diperlukan agar tidak muncul tafsir berbeda maupun dugaan-dugaan terkait penanganan kasus.
“Komisi III DPR RI meminta kepada Polrestabes Medan untuk memberikan akses kepada pihak keluarga korban untuk meminta atau memberikan informasi terkait bukti atau informasi terkait lainnya terhadap perkara tersebut, supaya tidak ada lagi tafsir yang berubah atau menduga-duga,” ujarnya.
Keempat, Komisi III DPR akan mengawal langsung proses pengungkapan kasus kematian Winda Lorenza Gowasa yang ditangani Polda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan.
Komisi III DPR memastikan proses pengungkapan perkara berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Komisi III DPR RI akan mengawal secara langsung proses pengungkapan kasus kematian almarhumah Winda Lorenza Gowasa yang dilakukan oleh Polda Sumut dan Polrestabes Medan, dan memastikan pengungkapan kasus ini berjalan sesuai perundang-undangan yang berlaku,” kata Hinca.
Kematian Winda Dipersoalkan Keluarga
Winda Lorenza meninggal dunia secara tidak wajar di kamar mandi rumah mantan mertuanya di Kompleks Bumi Asri, Medan Helvetia, Sumatera Utara, pada Minggu, 2 Agustus 2026.
Polrestabes Medan awalnya menduga Winda mengakhiri hidupnya sendiri menggunakan senjata api milik mantan suaminya, Bripka Imansyah Harefa.
Namun, keluarga Winda menolak keras kesimpulan tersebut dan melaporkan dugaan tindak pidana pembunuhan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara pada 6 Agustus 2026.
Keluarga menilai terdapat sejumlah kejanggalan pada jenazah Winda. Saat memandikan jenazah di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, keluarga menemukan luka sayatan, lebam yang membiru pada paha, serta bagian dasar tengkorak kiri yang menekan ke dalam.
Sementara itu, dokter forensik berdasarkan hasil autopsi mengungkapkan adanya luka tembak tempel pada dasar tengkorak Winda dan mencatat adanya luka sayatan pada tangan korban.
Hasil Pemeriksaan Labfor
Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumatera Utara mengungkap adanya gunshot residue (GSR) atau residu tembakan pada tubuh dan pakaian Winda Lorenza Gowasa.
Sementara itu, saksi berinisial IH yang berada di lokasi kejadian dinyatakan negatif GSR. Tidak ditemukan jejak tembakan pada tubuh maupun pakaian saksi tersebut.
Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Rio Nababan, mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap tiga objek, yakni orang, pakaian, dan senjata api.
“Kami melakukan pemeriksaan terhadap tiga hal. Yang pertama adalah orang, kemudian pakaian, dan yang ketiga senjata api,” ujar Rio saat diwawancarai di Polrestabes Medan, Kamis (6/8/2026).
Pada objek manusia, pemeriksaan dilakukan terhadap Winda dan saksi IH melalui metode swab untuk mengambil sampel mikroskopis yang kemudian diperiksa guna mengetahui ada atau tidaknya GSR.
Rio menjelaskan, GSR merupakan partikel mikroskopis yang dihasilkan ketika senjata api ditembakkan. Saat amunisi terbakar, terjadi lontaran partikel yang dapat menempel pada tangan, tubuh, pakaian, maupun benda di sekitar lokasi penembakan.
Dari pemeriksaan tersebut, swab terhadap IH dinyatakan negatif.
“Hasil swab untuk IH kami nyatakan negatif. Tidak ada jejak tembakan sama sekali di tubuhnya,” kata Rio.
Hasil serupa ditemukan pada pakaian IH. Tidak ada residu tembakan yang terdeteksi.
Berbeda dengan IH, Winda ditemukan memiliki jejak GSR pada beberapa bagian tubuh.
“Untuk korban ada jejak di tangan sebelah kanan dan sekitar leher,” ujarnya.
Jejak residu juga ditemukan pada pakaian korban. Dari pemeriksaan, sebaran GSR paling banyak berada di bagian pundak sebelah kanan.
“Untuk pakaian saksi hasilnya negatif. Sedangkan pada pakaian korban terdapat jejak tembakan, dengan sebaran paling banyak berada di bagian pundak sebelah kanan,” jelasnya.
Pemeriksaan kemudian dilanjutkan terhadap senjata api yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut. Senjata itu diketahui merupakan revolver kaliber .38.
Untuk memastikan keterkaitan senjata dengan proyektil yang ditemukan di tubuh korban, tim Labfor melakukan uji balistik. Senjata tersebut ditembakkan menggunakan amunisi yang masih tersisa di dalam chamber. Proyektil hasil uji kemudian dibandingkan dengan proyektil yang diambil dari tubuh Winda.
“Hasilnya identik bahwa proyektil yang ada di dalam tubuh korban tersebut berasal dari senjata yang diperiksakan oleh penyidik kepada kami,” ungkap Rio.
Seluruh hasil pemeriksaan tersebut telah diserahkan kepada penyidik sebagai bukti ilmiah untuk mendukung proses penyelidikan.
“Sudah kami serahkan seluruhnya,” katanya.
Kronologi Versi Polisi
Hasil pemeriksaan Labfor menjadi bagian dari rangkaian penyelidikan Polrestabes Medan atas kematian Winda yang terjadi pada Minggu (2/8/2026).
Winda ditemukan meninggal dunia di kamar mandi rumah mantan suaminya, Brigadir IH, di Kota Medan. Berdasarkan penyelidikan sementara, Polrestabes Medan menduga korban mengakhiri hidup dengan menggunakan senjata api.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, sebelum kejadian, Winda bersama anaknya berinisial M (9) dan Brigadir IH berada di dalam satu kamar.
Brigadir IH kemudian sempat keluar kamar sebelum kembali masuk dan menanyakan keberadaan Winda kepada anaknya.
“Setelah itu, saksi I melihat tasnya sudah terbuka. Di dalamnya ada senjata api,” ujar Calvijn saat diwawancarai di Polrestabes Medan, Selasa (4/8/2026).
Saat diperiksa kembali, senjata api milik Brigadir IH sudah tidak berada di dalam tas. Winda kemudian diketahui berada di kamar mandi yang berada di dalam kamar tersebut.
Brigadir IH sempat melakukan komunikasi untuk mencegah korban melakukan tindakan yang membahayakan dirinya.
“Terjadilah komunikasi yang sifatnya pencegahan dengan mengatakan jangan melakukan hal-hal yang tak layak. Karena saksi I tahu persis kondisi korban,” katanya.
Anak korban, M, juga beberapa kali mengetuk pintu kamar mandi, namun tidak mendapat respons. Sesaat sebelum terdengar suara letusan, korban sempat mengucapkan permintaan maaf.
“Terakhir ada ucapan dari korban, maafkan saya. Setelah ucapan itu, dari dalam kamar mandi terdengar suara letusan satu kali,” ungkap Calvijn.
Mendapat informasi tersebut, tim Inafis Polrestabes Medan mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Petugas kemudian menemukan senjata api jenis revolver di dalam kamar mandi.
Temuan di lokasi selanjutnya diperkuat dengan pemeriksaan ilmiah dari Labfor dan dokter forensik. Selain ditemukannya GSR pada tubuh dan pakaian korban, dokter yang melakukan autopsi juga menyatakan tidak menemukan tanda-tanda kekerasan akibat benda tumpul maupun benda tajam pada tubuh Winda.
“Didapati juga keterangan dokter yang melakukan otopsi bahwa tidak ada bekas kekerasan atau benda tumpul serta tajam yang melukai korban,” ujar Calvijn.
Meski hasil pemeriksaan forensik dan balistik telah diperoleh, Polrestabes Medan masih melakukan pendalaman untuk mengetahui motif yang melatarbelakangi korban hingga diduga mengakhiri hidupnya.
Calvijn juga menanggapi beredarnya video di media sosial yang berisi pertanyaan dari pihak keluarga korban. Ia menegaskan, penyelidikan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan forensik serta bukti ilmiah yang diperoleh di lapangan.
“Penjelasan dari dokter forensik dan Labfor inilah yang kami sampaikan. Mudah-mudahan informasi yang beredar di media sosial berdasarkan fakta dan tidak memengaruhi apa pun. Proses yang kami lakukan berdasarkan scientific investigation,” tegasnya.
Brigadir Iman Jalani Patsus
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Sumatera Utara Kombes Cornelis Mangarahon Simanjuntak mengatakan Brigadir Iman sedang menjalani penempatan khusus (patsus) selama 30 hari terkait kematian Winda Lorenza.
Iman dianggap lalai hingga membiarkan senjata api yang dipercayakan kepadanya diduga digunakan Winda untuk melakukan bunuh diri.
“Dengan ketidakcakapan yang bersangkutan dalam mengamankan senjata api yang dipercayakan oleh pimpinan, maka yang bersangkutan telah diproses oleh Propam Polda Sumut,” katanya kepada wartawan di kompleks DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Iman menjalani patsus untuk memudahkan proses pemeriksaan etik oleh Propam Polda Sumut.
Dengan demikian, penanganan kasus kematian Winda Lorenza kini mendapat perhatian dan pengawasan dari Komisi III DPR RI. Polisi diminta menuntaskan penyidikan berdasarkan laporan yang telah dibuat, sementara Dirreskrimum Polda Sumut diminta melakukan supervisi untuk memastikan proses berjalan transparan, objektif, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, keluarga korban diminta mendapatkan akses informasi terkait perkara tersebut. Komisi III DPR juga menyatakan akan mengawal langsung proses pengungkapan kasus hingga tuntas.

