Aksi pencurian ternak lembu yang sempat membuat warga resah akhirnya terbongkar. Seorang pria berinisial R alias Roni, warga Huta I, Nagori Taratak Nagodang, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, berhasil diringkus polisi setelah diduga mencuri lembu milik warga dan menjualnya hingga ke wilayah Kabupaten Batu Bara.
Yang mengejutkan, dalam pemeriksaan polisi, Roni mengakui bahwa pencurian ternak tersebut bukan kali pertama dilakukannya. Ia mengaku telah beraksi sebanyak dua kali.
Penangkapan Roni merupakan hasil sinergi Unit Reskrim Polsek Bosar Maligas bersama Unit Jahtanras Polres Simalungun. Pelaku diringkus pada Selasa, 11 Agustus 2026, hanya beberapa jam setelah laporan resmi diterima polisi.
Kapolsek Bosar Maligas IPTU Sonni G. Silalahi, S.H., saat dikonfirmasi Selasa malam sekitar pukul 19.50 WIB, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan kehilangan seekor lembu betina milik Misrianto (57), seorang karyawan BUMN, warga Huta I Sei Merbau, Kecamatan Ujung Padang.
Kasus itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/199/VIII/2026/SPKT/Polsek Bosar Maligas/Polres Simalungun/Polda Sumut tertanggal 10 Agustus 2026.
Menurut keterangan polisi, lembu milik korban diketahui hilang pada Sabtu, 8 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Hewan ternak tersebut sebelumnya berada di kandang yang terletak di Areal Perumahan Pondok Afdeling I, Kebun Tinjowan, Nagori Sei Merbau.
Korban sempat mencari lembunya selama dua hari di sekitar area penggembalaan perkebunan Afdeling I Kebun Tinjowan. Namun, pencarian itu tidak membuahkan hasil.
Petunjuk baru muncul pada Senin, 10 Agustus 2026. Korban mendapat informasi dari anaknya bahwa lembu yang hilang tersebut terlihat di Desa Sei Ajam, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara.
Korban bersama istrinya kemudian mendatangi lokasi. Benar saja, lembu betina miliknya ditemukan dalam kondisi baik di sebuah kandang milik pembeli berinisial MA alias Mariadi.
Setelah memastikan ciri-ciri lembu tersebut sesuai dengan miliknya, korban membawa ternak itu kembali pulang. Sementara pemilik kandang bersikap kooperatif dan memberikan keterangan kepada polisi.
Dari sinilah kasus tersebut mulai terungkap.
Polisi menemukan fakta bahwa lembu milik korban ternyata telah berpindah tangan dan dijual kepada pembeli di daerah lain. Kondisi tersebut membuat petugas menduga pencurian dilakukan dengan modus membawa ternak keluar dari wilayah asal untuk kemudian dijual.
“Fakta bahwa lembu tersebut ternyata sudah berpindah tangan ke pembeli di daerah lain menunjukkan pencurian ini dilakukan secara terencana. Ini yang membuat kami segera berkoordinasi dengan Unit Jahtanras Polres Simalungun untuk mengungkap pelakunya,” ujar IPTU Sonni.
Setelah laporan diterima pada Selasa, 11 Agustus 2026 sekitar pukul 01.29 WIB, Unit Reskrim Polsek Bosar Maligas langsung melakukan pengecekan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) di areal perkebunan sawit PTPN IV Tinjowan, Afdeling I, Nagori Sei Merbau.
Dari keterangan MA selaku pembeli, polisi memperoleh sejumlah ciri fisik pria yang menjual lembu tersebut pada Sabtu, 8 Agustus 2026.
Meski MA mengaku tidak mengetahui identitas pelaku secara jelas, informasi tersebut menjadi petunjuk penting bagi penyidik.
Unit Reskrim Polsek Bosar Maligas kemudian berkoordinasi dengan Unit Jahtanras Polres Simalungun untuk menelusuri identitas pelaku. Hasil penyelidikan mengarah kepada Roni, warga Huta I, Nagori Taratak Nagodang, Kecamatan Ujung Padang.
Tak ingin kehilangan waktu, polisi langsung bergerak.
Sekitar pukul 10.00 WIB pada hari yang sama, Kanit Reskrim Polsek Bosar Maligas bersama personel Unit Jahtanras melakukan pencarian terhadap Roni yang diketahui berada di wilayah Kecamatan Ujung Padang.
Pelaku akhirnya berhasil ditemukan dan diamankan tanpa perlawanan berarti. Roni kemudian dibawa ke Polsek Bosar Maligas untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan, Roni akhirnya mengakui bahwa dirinya merupakan orang yang mencuri lembu milik korban pada Sabtu, 8 Agustus 2026.
Pengakuan pelaku tidak berhenti di situ. Polisi juga mendapatkan fakta bahwa Roni mengaku telah melakukan pencurian ternak lembu sebanyak dua kali.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang diduga digunakan sebagai sarana melakukan pencurian serta satu ekor lembu milik korban.
Polisi juga tengah memproses penyitaan satu unit mobil pikap Daihatsu Grand warna putih dengan nomor polisi BB 8045 FF yang diduga digunakan untuk mengangkut lembu hasil curian.
“Tersangka kini telah kami tahan dan sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Kami akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik,” tegas IPTU Sonni.
Ia menambahkan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bukti keseriusan jajaran kepolisian dalam merespons laporan masyarakat, khususnya menyangkut pencurian ternak yang dapat merugikan peternak.
Kerja sama Unit Reskrim Polsek Bosar Maligas dan Unit Jahtanras Polres Simalungun pun menjadi kunci terbongkarnya kasus tersebut dalam waktu relatif singkat.
Kini, Roni harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, sementara penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam rangkaian jual beli ternak hasil curian tersebut.

