Lingkungan perguruan tinggi kembali menjadi perhatian dalam pemberantasan narkotika. Polres Pematangsiantar mengungkap peredaran narkotika jenis ganja dengan total barang bukti mencapai 3.249,68 gram atau lebih dari 3,2 kilogram di lingkungan Universitas Simalungun (USI).
Pengungkapan tersebut dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni Fakultas Ekonomi dan Fakultas Pertanian USI. Polisi mengamankan tiga tersangka dalam pengungkapan yang berlangsung pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Kasus tersebut kemudian dipaparkan dalam konferensi pers di depan ruangan Satresnarkoba Polres Pematangsiantar, Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.
Press release dipimpin Wakapolres Pematangsiantar Kompol Budiono Saputro, S.H., M.H., didampingi Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H., serta sejumlah pejabat Polres Pematangsiantar.
Turut hadir jajaran Pengurus Yayasan USI, di antaranya Ketua Pengurus Yayasan USI Jan Rawinson Saragih, S.Pd., M.Si., Sekretaris Drs. Salmen Purba, M.Pd., Bendahara Fitria Meileni Damanik, S.E., Staf Ahli Drs. Lisman Saragih, M.M., serta Bendahara Rutin Donna Veronica Saragih, S.E.
Berawal dari Kerja Sama Polres dan USI
Wakapolres menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari kerja sama dan nota kesepahaman (MoU) antara Polres Pematangsiantar dengan Universitas Simalungun dalam menciptakan lingkungan perguruan tinggi yang aman dan terbebas dari penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Personel Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap aktivitas narkotika di lingkungan kampus.
Pengungkapan pertama dilakukan di Fakultas Ekonomi USI. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan satu tersangka berinisial AZWL (22), warga Jalan Rindam I, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari.
Dari tersangka, petugas menyita narkotika jenis ganja seberat 91,68 gram serta satu unit telepon seluler.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan bergerak ke Fakultas Pertanian USI.
Di lokasi kedua, petugas mengamankan dua tersangka lainnya, yakni FA (23), warga Jalan Asrama Mahoni, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, dan AFB (23), warga Jalan Medan Km 4,5 Simpang Masjid, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menemukan ganja dengan berat mencapai 3.158 gram.
Selain narkotika, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut, antara lain satu unit telepon seluler, plastik transparan, plastik hitam, plastik merah, timbangan merek Tanita, tas warna ungu, plastik kuning, potongan plastik merah serta lakban.
“Dari dua lokasi tersebut, personel mengamankan tiga tersangka dengan total barang bukti ganja mencapai 3.249,68 gram,” ujar Kompol Budiono.
Polisi: Kampus Harus Jadi Ruang Aman
Wakapolres menegaskan bahwa pengungkapan tersebut menjadi langkah penting untuk mencegah narkotika beredar lebih luas, terutama di lingkungan perguruan tinggi.
Ia menepis anggapan bahwa angka 9.749 orang yang sempat disebut dalam pemaparan merupakan jumlah pasti pengguna atau orang yang secara langsung terselamatkan dari narkotika.
Menurutnya, angka tersebut merupakan ilustrasi berdasarkan berat barang bukti yang diamankan.
“Yang jelas, semakin banyak narkotika berhasil kita amankan sebelum beredar, semakin besar pula potensi penyalahgunaan yang dapat kita cegah,” tegasnya.
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti masih menjalani proses penyidikan. Polisi masih mendalami asal-usul ganja tersebut, tujuan peredarannya, jaringan pemasok, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 111 ayat (2) subsidair Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan jeratan tersebut, para tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Penerapan pasal terhadap para tersangka tetap akan disesuaikan dengan hasil penyidikan, alat bukti dan peran masing-masing,” jelas Kompol Budiono.
Tegas: Tak Ada Ruang bagi Narkotika di Kampus
Kompol Budiono menegaskan, pengungkapan 3,2 kilogram ganja tersebut menjadi bukti bahwa kerja sama antara Polres Pematangsiantar dan USI tidak berhenti pada penandatanganan MoU.
Kerja sama tersebut, kata dia, harus diwujudkan melalui langkah nyata dalam menjaga lingkungan kampus agar terbebas dari narkotika.
“Lingkungan perguruan tinggi harus menjadi tempat aman bagi mahasiswa untuk menuntut ilmu dan mempersiapkan diri menjadi generasi penerus bangsa, bukan menjadi tempat berkembangnya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” tegasnya.
Polres Pematangsiantar memastikan pemberantasan narkotika akan terus dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk ketika peredarannya menyentuh lingkungan pendidikan.
“Kami tegaskan bahwa Polres Pematangsiantar tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika, termasuk di lingkungan perguruan tinggi,” pungkas Kompol Budiono.

