Peredaran narkoba di wilayah pedesaan kembali menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Polsek Dolok Silau Polres Simalungun mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Pria tersebut diketahui bernama Nursyahputra Torong alias Karnas (41), seorang petani warga Jalan Gereja GKPS Saran Padang, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun.
Penangkapan berlangsung pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Masuk Perladangan, tepatnya di depan Gereja GKII, Nagori Peresmian, Kecamatan Dolok Silau.
Kapolsek Dolok Silau AKP M. Nasir Daulay, S.H., saat dikonfirmasi pada Sabtu (15/8/2026), mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi jual beli narkoba di lokasi tersebut.
Informasi itu juga menyebut dugaan peredaran sabu di kawasan Panribuan Jahean semakin marak. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Hendrawan Sembiring dan Kanit Intel IPTU Erdo Purba, S.H., bersama personel untuk melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 21.00 WIB, tim kepolisian bersama Gamot setempat tiba di lokasi. Petugas kemudian melihat seorang pria berjalan kaki yang gerak-geriknya mencurigakan.
Saat hendak dimintai keterangan, pria tersebut justru membuang sesuatu dari tangannya. Petugas kemudian meminta yang bersangkutan mengambil kembali benda tersebut.
Kecurigaan polisi pun menguat. Setelah diperiksa, benda yang dibuang ternyata berupa dua plastik klip kecil berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu.
Pria tersebut kemudian mengaku bernama Nursyahputra Torong alias Karnas. Dari hasil pemeriksaan awal, ia mengakui bahwa dua plastik klip yang dibuangnya berisi sabu.
Polisi selanjutnya melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu unit telepon seluler Samsung warna hitam, satu buah mancis warna hijau serta uang tunai Rp55.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkoba.
Petugas juga menemukan satu buah kaca pirex yang masih terdapat sisa kristal diduga sabu.
Dari keseluruhan barang bukti, polisi mengamankan dua plastik klip kecil berisi diduga sabu dengan berat bruto 0,91 gram.
“Total barang bukti yang diamankan mencakup dua plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,91 gram, satu unit HP Samsung, mancis hijau dan uang sebesar Rp55.000,” terang AKP M. Nasir Daulay.
Tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang berkaitan dengan peredaran narkotika tersebut.
Kapolsek Dolok Silau menegaskan, jajarannya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Informasi masyarakat menjadi salah satu kunci penting dalam mengungkap peredaran narkotika yang dapat merusak generasi muda.
«“Pengungkapan kasus narkoba ini merupakan bentuk nyata komitmen kami untuk menyelamatkan anak bangsa dari darurat narkoba, sekaligus memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Dolok Silau,” tegasnya.»
Ia juga menegaskan komitmen Polsek Dolok Silau untuk mendukung kebijakan Kapolres Simalungun dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
“Jajaran kami berkomitmen mendukung penekanan Kapolres Simalungun untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, dan akan terus memberantas sampai ke akar-akarnya,” pungkas AKP M. Nasir Daulay.
/Humas Polres Simalungun

