Siantar Corner
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Siantar Corner
  • SMSI
  • danautoba.co.id
  • Siantar
  • Simalungun
  • Dunia
  • Bisnis
  • Future
  • Gallery
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Seremoni
Home Berita
Putusan MA Telah Inkracht, Pemohon Minta PN Pematangsiantar Eksekusi Tiga Objek Sengketa

Putusan MA Telah Inkracht, Pemohon Minta PN Pematangsiantar Eksekusi Tiga Objek Sengketa

Editor: Dhev Fretes Bakkara
30 September 2026 | 17:22 WIB
in Berita
https://asset.barak.id/2026/09/VID-20260930-WA0004.mp4
ADVERTISEMENT

Kuasa hukum Andri Tentri Awaru, Okto Halawa, meminta Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar melaksanakan eksekusi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2436 K/PDT/2026.

 

“Atas putusan tersebut, kami selaku pemohon meminta Pengadilan Negeri Pematangsiantar melanjutkan proses eksekusi terhadap tiga objek sengketa,” ujar Okto usai agenda aanmaning atau teguran kepada pihak yang kalah, yang digelar di PN Pematangsiantar, Rabu (30/9/2026).

 

Dalam agenda tersebut, pihak pemohon melalui tim kuasa hukum hadir dan menemui panitera serta juru sita PN Pematangsiantar untuk mengikuti tahapan aanmaning. Namun, pihak termohon tidak hadir dengan alasan yang tidak jelas.

 

Okto Halawa, mengatakan permohonan eksekusi diajukan setelah putusan Mahkamah Agung Nomor 2436 K/PDT/2026 tertanggal 29 Juni 2026 dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap. “Kami memandang putusan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dihormati dan dilaksanakan melalui mekanisme eksekusi,” ujar Okto.

 

Putusan MA tersebut sebelumnya memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 634/PDT/2025/PT MDN tertanggal 12 November 2025 yang memperbaiki Putusan PN Pematangsiantar Nomor 28/Pdt.G/2025/PN Pms tertanggal 14 Agustus 2025.

 

Dalam amar putusannya, MA menolak permohonan kasasi yang diajukan enam pihak, yakni Tan Moei Tioe, Nony Lee, Lita Lee, Henny Lee, Meny, dan Jony Lee.

MA juga menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan penggugat karena tidak melaksanakan Putusan MA Nomor 1116 K/Pdt/2024 tertanggal 27 Mei 2024 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 436/Pdt/2023 tertanggal 16 Agustus 2023 juncto Putusan PN Pematangsiantar Nomor 1/Pdt.G/2023/PN Pms tertanggal 6 Juni 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap.

 

Tiga Objek Diminta Segera Dikosongkan

 

Dalam putusan tersebut, MA menyatakan telah terjadi proses Akta Jual Beli dari para tergugat kepada penggugat atas hak kepemilikan jaminan berupa tiga sertifikat.

Pertama, Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 303/Dwikora atas nama Moei Tioe, yang berada di Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.

Kedua, SHM Nomor 304/Dwikora atas nama Moei Tioe, yang juga berada di Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat.

Ketiga, Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 96/Kebun Sayur atas nama Hermawanto (alm), yang berada di Kelurahan Kebun Sayur, Kecamatan Siantar Timur.

MA selanjutnya menyatakan Andri Tentri Awaru sebagai pemilik yang sah atas ketiga objek tersebut.

 

Objek pertama dan kedua berupa masing-masing satu bangunan ruko di Jalan Cipto, Kelurahan Dwikora, dengan luas masing-masing 115 meter persegi.

 

Sedangkan objek ketiga berupa sebidang tanah berikut bangunan di atasnya yang sebelumnya merupakan bangunan sekolah di Jalan Gunung Sibayak, Kelurahan Kebun Sayur, dengan luas 8.029 meter persegi.

 

Dalam amar putusan, MA juga memerintahkan para tergugat untuk mengosongkan ketiga objek tersebut dari pihak mana pun yang menempatinya. Apabila diperlukan, proses pengosongan dapat dibantu aparat penegak hukum.

 

Selain itu, MA menyatakan putusan tersebut dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun terdapat perlawanan, banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya dari para tergugat atau pihak ketiga.

 

Minta Eksekusi Dilanjutkan

 

Okto mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan kepada Ketua PN Pematangsiantar agar para termohon eksekusi dipanggil untuk diberikan teguran (aanmaning) dan melaksanakan isi putusan secara sukarela.

“Proses aanmaning merupakan salah satu tahapan dalam pelaksanaan eksekusi sebelum masuk ke tahapan berikutnya sesuai hukum acara yang berlaku,” katanya.

 

Ia berharap setelah proses teguran tersebut, pihak yang kalah menjalankan putusan secara sukarela. Namun apabila tetap tidak dilaksanakan, pihaknya meminta PN Pematangsiantar menerbitkan penetapan eksekusi pengosongan terhadap objek sengketa.

“Kami menghormati proses hukum dan percaya PN Pematangsiantar akan melaksanakan eksekusi ini secara profesional dan memberikan kepastian hukum bagi klien kami,” ujarnya.

 

Okto juga mengimbau seluruh pihak menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat pelaksanaan eksekusi.

“Kami berharap tidak ada pihak yang sengaja mengganggu atau terlibat dalam upaya menghalangi pelaksanaan eksekusi yang telah berkekuatan hukum tetap,” katanya.

Pihaknya juga berharap pemerintah daerah, pemerintah provinsi, kepolisian, TNI, dan Satpol PP dapat mendukung pelaksanaan eksekusi apabila nantinya diperlukan di lapangan.

“Kami sampaikan secara terbuka bahwa eksekusi putusan BHT adalah perintah undang-undang dan amanat dari putusan Mahkamah Agung,” kata Okto.

 

Selain meminta pelaksanaan eksekusi, kuasa hukum juga mengingatkan pihak-pihak lain agar memperhatikan status hukum ketiga objek tersebut.

“Ketiga objek tersebut telah menjadi hak pemohon eksekusi berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Apabila ada pihak lain melakukan transaksi terhadap objek tersebut di luar pihak yang berhak, tentu dapat ditempuh proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Okto

| BERITA TERBARU

Siantar

Wali Kota Wesly: Kenali Investasi, Pahami Risiko, Hindari Jerat Investasi Ilegal

30 September 2026 | 20:10 WIB
Regional

Brimob Polda Sumut Hadir di Tengah Masyarakat, Berbagi Sembako Penuh Kepedulian

30 September 2026 | 18:39 WIB
Berita

Putusan MA Telah Inkracht, Pemohon Minta PN Pematangsiantar Eksekusi Tiga Objek Sengketa

30 September 2026 | 17:22 WIB
Siantar

300 Karateka Ikuti UKT Karate-Do Tako Pematangsiantar, Targetkan Lahirkan Atlet Siap Tanding

30 September 2026 | 16:58 WIB
Berita

Polisi Tangkap Pemuda 25 Tahun Diduga Pengedar Sabu di Patumbak

30 September 2026 | 16:07 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara fons infamis sport

No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara fons infamis sport