Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan menangkap seorang pemuda berusia 25 tahun yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Pelaku berinisial AO, warga Jalan Sari, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, ditangkap personel Unit 3 Satresnarkoba Polrestabes Medan di Jalan Sejati, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, pada Sabtu (12/9/2026) dini hari.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas jual beli narkotika yang dilakukan pelaku. Petugas kemudian melakukan penyelidikan selama beberapa hari sebelum meringkus AO saat diduga hendak melakukan transaksi narkoba.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan dalam penangkapan tersebut petugas menyita delapan paket sabu yang diduga siap diedarkan.
“Dari pelaku, kami menyita delapan paket sabu siap edar, sejumlah uang, enam plastik klip yang digunakan untuk membungkus narkoba, serta satu unit handphone,” kata Rafli, Jumat (18/9/2026).
Rafli menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, AO diduga baru menjalankan aktivitas peredaran narkoba tersebut selama sekitar satu bulan.
Kepada polisi, AO disebut mendapatkan pasokan narkotika dari seseorang berinisial B. Saat ini, B masih dalam pengejaran polisi.
“Kami masih mengejar satu pelaku lagi yang berperan sebagai pemasok narkoba. Kami akan terus mengungkap jaringan peredaran narkoba, baik bandar maupun pengedar,” ujar Rafli.
Saat ini, AO beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
