Belum sempat beristirahat setelah mandi, Hanna Debora Samosir justru mengalami aksi pencurian dengan kekerasan di rumah kosnya di Jalan Teuku Cik Ditiro, tepatnya di atas Toko Arabica Coffee, kawasan Suka Damai, Medan Polonia.
Saat keluar dari kamar mandi di lantai dua sambil memegang handphone, korban tiba-tiba dibekap seorang pria tak dikenal. Pelaku mengancam menggunakan kunci 12, kemudian merampas handphone milik korban.
Pelaku yang belakangan diketahui bernama Hendrizal Fhilyang (37) juga mengambil sepasang sepatu merek Airwalk warna hitam. Namun, aksi tersebut membuat korban berteriak meminta pertolongan.
Bahkan, Hanna sempat melakukan perlawanan dengan menggigit jari pelaku. Hendrizal kemudian melarikan diri sambil membawa handphone hasil rampasannya.
Peristiwa yang terjadi pada Sabtu (31/10/2026) malam itu akhirnya terungkap setelah Tim Khusus (TIMSUS) JCS Polrestabes Medan bersama personel Opsnal Resmob Satreskrim melakukan penyelidikan.
Hendrizal berhasil diringkus pada Selasa (3/11/2026) malam di sekitar Sekretariat Yamaha Aerox155 Club Sumut, Jalan Amaliun No. 195-203, Kota Matsum II, Kecamatan Medan Area.
Penangkapan dipimpin Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan sekaligus Kanit TIMSUS JCS, Iptu Ramadhani Bimo Setiadi, bersama Panit II TIMSUS JCS, Ipda Richard Derio Siahaan.
Dari hasil pemeriksaan awal, Hendrizal mengakui melakukan pencurian tersebut seorang diri. Kepada petugas, ia mengungkapkan bahwa sebelum menyerang korban, dirinya lebih dahulu mengambil sepatu hitam di belakang pintu dan meletakkannya di tangga.
Saat korban keluar dari kamar mandi, pelaku langsung membekap mulutnya dan mengancam menggunakan kunci 12 agar korban tidak berteriak. Namun, korban sempat menggigit jari pelaku sebelum akhirnya berteriak meminta pertolongan.
Handphone Redmi C14 warna biru milik korban kemudian dijual pelaku seharga Rp700.000. Uang hasil penjualan tersebut diakuinya digunakan untuk bermain judi online.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone Redmi C14 warna biru, satu kunci 12, sepasang sepatu hitam, satu baju hitam, satu topi, satu dompet, serta satu casing handphone warna kuning.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak menyampaikan bahwa penangkapan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan program Quick Win Patroli Siaga Reserse (PAGAR).
Selanjutnya, tersangka diserahkan untuk menjalani proses penyidikan di Polsek Medan Baru. Penyidik juga akan memeriksa saksi-saksi, melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan gelar perkara sebelum berkas dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.

