Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang disertai dugaan tindak pidana penadahan. Dalam pengungkapan tersebut, dua pria berinisial AT dan HS yang diduga sebagai pelaku pencurian serta seorang pria berinisial R yang diduga sebagai penadah berhasil diamankan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari pencurian satu unit sepeda motor Honda Vario milik korban yang diparkirkan di depan tempat kos. Kendaraan tersebut bahkan diduga telah dicat ulang menjadi warna hitam untuk menghilangkan jejak sebelum akhirnya ditemukan petugas.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Dhana Kurniawan Noer, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim AKP Maruli Tua Siregar, S.H., M.H., menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Saat itu, Jhon, anak kandung korban sekaligus pelapor, memarkirkan sepeda motor Honda Vario di depan tempat kosnya. Kendaraan tersebut telah dikunci stang sebelum dirinya beristirahat.
Namun, pada Rabu (28/10/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, Jhon terkejut setelah mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat parkir. Setelah memeriksa rekaman CCTV milik kos, diketahui kendaraan tersebut telah dibawa oleh seseorang yang diduga sebagai pelaku pencurian.
Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkannya ke Polsek Siantar Marihat untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pematangsiantar melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan dua terduga pelaku di Jalan Siak, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara.
Pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, tim yang dipimpin Kanit Pidum bergerak menuju lokasi. Petugas kemudian mendapati AT dan HS sedang berada di sebuah gang.
Saat hendak diamankan, keduanya sempat berusaha melarikan diri. Namun, upaya tersebut gagal setelah petugas berhasil mengejar dan mengamankan keduanya.
Dari tangan kedua terduga pelaku, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario dalam kondisi trondol yang diduga digunakan saat melakukan pencurian, satu buah kunci T beserta dua mata kunci T, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Barang bukti yang turut diamankan meliputi rekaman CCTV, sepasang sandal hitam merek Nike, dua topi hitam, dua jaket hoodie berwarna hijau dan hitam, dua celana jeans berwarna hitam dan biru, serta sepasang sarung tangan hitam.
Pengembangan penyelidikan kemudian mengarah kepada seorang pria berinisial R yang diduga berperan sebagai penadah. Dari tangan R, petugas mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario yang telah dicat ulang menjadi warna hitam dan diduga merupakan kendaraan milik korban.
Selanjutnya, ketiga terduga pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Pematangsiantar untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Sat Reskrim dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasat Reskrim menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Pematangsiantar dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus menindak setiap dugaan tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

