Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil mengamankan seorang pria berinisial M. Sulaiman (28), yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 8 Mei 2025, sekitar pukul 17.20 WIB, di sebuah ladang pisang yang terletak di Jalan Kampung Tengah, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan.
Penangkapan dipimpin langsung oleh tim Unit 1 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut, yang terdiri dari personel atas nama Dana Franta Tarigan, Heri Kyswanto Siregar, SH, dan Sigit Triatmaja. Mereka bergerak cepat setelah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran sabu di lokasi tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu buah dompet cokelat dari kantong celana pelaku yang berisi tiga bungkus narkotika jenis sabu dengan berat total 10,06 gram netto. Selain itu, turut diamankan satu sendok sabu berbahan pipet plastik, satu unit timbangan elektrik, serta 93 plastik klip bening kosong.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvin Simanjuntak, membenarkan penangkapan tersebut.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi rutin kami dalam menekan peredaran narkotika di wilayah Sumatera Utara, khususnya di kawasan rawan seperti Medan Labuhan. Barang bukti yang ditemukan cukup jelas menunjukkan keterlibatan pelaku dalam aktivitas pengedaran,” ujar Kombes Jean Calvin.
Menurutnya, saat ini pelaku telah diamankan di Mapolda Sumut untuk pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut.
“Kami akan kembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan di atasnya. Tidak tertutup kemungkinan pelaku berperan sebagai kaki tangan dari sindikat lokal,” tambahnya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.